Menuju konten utama

Isi UU Soal Presiden Boleh Kampanye Memihak atau Tidak di Pemilu

Presiden Jokowi menyebut bahwa kepala negara atau presiden maupun menteri boleh memihak dan kampanye di Pemilu 2024. Apakah ada aturan UU-nya?

Isi UU Soal Presiden Boleh Kampanye Memihak atau Tidak di Pemilu
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan) dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak (kedua kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti kegiatan serah terima alutsista pesawat dari Pemerintah untuk TNI di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

tirto.id - Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal presiden dan menteri diperbolehkan berkampanye hingga memihak di pemilu menuai kontroversi.

Presiden Jokowi mengungkapkan hal tersebut pada saat memberikan pidato di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, pada Rabu tanggal 24 Januari 2024.

Orang nomor satu di Indonesia itu mengatakan, presiden maupun menteri boleh saja berkampanye dengan catatan tidak menggunakan fasilitas negara.

Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa dirinya maupun menteri lainnya merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik, sehingga diperbolehkan untuk kampanye maupun memihak.

Mendengar pernyataan tersebut publik justru memberikan penilaian yang berbeda dan beranggapan seharusnya pejabat publik terutama presiden harus bersikap netral.

Terlepas dari pro kontra itu, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku apakah presiden diperbolehkan kampanye maupun memihak saat pemilu?

Isi UU Terkait Apakah Presiden Boleh Kampanye?

Mengutip nu.or.id, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Ahsanul Minan, menilai seharusnya Presiden Jokowi tidak semestinya mengungkapkan ucapan tersebut.

Menurutnya, merujuk pada Pasal 281 Ayat 1 dijelaskan bahwa pejabat publik seharusnya tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali pengamanan bagi pejabat negara.

Selain itu, tambah Minan, dalam Pasal 282 Ayat 7 dan 283 Ayat 1 dan 2 disebutkan adanya larangan keberpihakan bagi pejabat negara secara umum. Akan tetapi dua pasal ini justru luput dari perhatian Presiden Jokowi.

Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 membeberkan adanya larangan kepada pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Kemudian dipertegas oleh Pasal 283 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa pejabat negara hingga aparatur sipil lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Minan tak menampik bahwa Pasal 281 memang mengatur pejabat negara yang ikut berkampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara, namun larangan mengenai keberpihakannya justru dipertegas oleh pasal 282 dan 283.

Selaras Minan, Doktor Filsafat lulusan STF Driyarkara, Amin Mudzakir, seorang pejabat negara khususnya Presiden dinilai seharusnya tidak ikut berkampanye atau menyatakan keberpihakan terhadap pasangan calon tertentu.

Kendati demikian, dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 62, 63, dan 64 disebutkan bahwa pejabat negara justru diperbolehkan untuk menggelar dan terlibat dalam kampanye.

Dalam Pasal 62 dan 63 dijelaskan kampanye pemilu oleh pejabat negara dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur pemilu.

Kemudian di Pasal 64 disebutkan kendati diperbolehkan terlibat dalam kampanye, pejabat negara sejatinya dilarang menjadi ketua tim Kampanye Pemilu.

Selaras dengan hal tersebut, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 299, Pasal 300, dan 302 juga menegaskan bahwa pejabat negara, tepatnya Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

Kendati diperbolehkan kampanye, pejabat negara itu tetap harus menaati ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti dilarang menggunakan fasilitas negara, harus melakukan cuti, dan lainnya.

Baca juga artikel terkait KAMPANYE atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Politik
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra