Menuju konten utama
Pencegahan Penularan COVID-19

Isi Telegram Kapolri soal Cegah Klaster COVID-19 Pilkada & Kampanye

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan telegram terkait pencegahan agar Pilkada Serentak 2020 tidak menjadi klaster baru penyebaran COVID-19.

Isi Telegram Kapolri soal Cegah Klaster COVID-19 Pilkada & Kampanye
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2607/IX/OPS.2./2020 tertanggal 7 September 2020 perihal memperkuat pencegahan agar Pilkada Serentak 2020 tidak menjadi klaster baru penyebaran COVID-19.

Surat ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto, selaku Kaopspus Aman Nusa II-Pencegahan COVID-19 Tahun 2020, ditujukan kepada para Kasatgas, Kasubsatgas Opspus, Kaopsda dan Kaopsres. Kini rangkaian Pilkada memasuki tahapan penetapan pasangan calon dan menuju masa kampanye.

"Kedua tahapan itu akan menyebabkan interaksi masyarakat secara langsung, yang berpotensi menyebabkan munculnya klaster baru COVID-19. Maka kami perkuat pencegahannya," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (9/9/2020).

Isi instruksi dalam surat telegram Kapolri kepada jajarannya yakni:

1. Bersinergi, berkoordinasi, dan berkolaborasi dengan KPU, Bawaslu, Pemda, TNI, dan stakeholder terkait pelaksanaan Pilkada 2020 agar berjalan dengan aman, damai, dan sejuk, serta aman COVID-19.

2. Mempelajari dan memahami peraturan KPU Nomor 5, 9, dan 10 Tahun 2020 terkait penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada 2020, khususnya tentang pembatasan jumlah peserta kampanye (rapat umum maksimal 100 orang, rapat terbatas maksimal 50 orang, debat maksimal 50 orang, dan lain-lain).

3. Melakukan penggalangan kepada seluruh pasangan calon gubernur, wali kota, bupati, dan parpol untuk mendeklarasikan komitmen mematuhi protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada 2020.

4. Melakukan kembali sosialisasi penerapan protokol kesehatan secara masif dengan melibatkan influencer, youtuber, artis, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lain-lain yang membumi (diterima/didengar oleh masyarakat sekitar) dengan menggunakan pendekatan formal maupun informal.

5. Meningkatkan pelaksanaan patroli cyber dalam mencegah penyebaran hoax, black campaign, hate speech, dan pelanggaran lainnya (sebagai contoh kampanye pada masa tenang) mengingat di masa pandemi ini penggunaan teknologi informasi sebagai media kampanye akan meningkat.

"Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan," kata Agus. Terkait pencegahan klaster COVID-19 pilkada ini, Polri juga telah membahas penguatan pencegahan bersama Bawaslu dan KPU melalui rapat daring.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2020 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri