Menuju konten utama
Pencegahan Covid-19

Isi Protokol Kesehatan Keluarga untuk Cegah Corona Menular di Rumah

Kementerian PPPA bersama BNPB dan Kemenkes telah menyusun Protokol Kesehatan Keluarga untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19).

Isi Protokol Kesehatan Keluarga untuk Cegah Corona Menular di Rumah
Anak melintas dekat mural berisi ajakan penggunaan masker di tempat umum di Walantaka, Serang, Banten, Selasa (25/8/2020). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.

tirto.id - Penularan virus corona (Covid-19) bisa terjadi di berbagai tempat. Bahkan, keluarga bisa menjadi klaster penularan Covid-19. Proses transmisi virus corona di dalam rumah ini membuat dalam satu keluarga ada beberapa orang yang positif Covid-19.

Di kasus-kasus klaster keluarga, virus corona semula menginfeksi anggota keluarga yang memiliki aktivitas di luar rumah, semisal bekerja, bepergian, atau berkumpul dengan banyak orang. Setelah itu, anggota keluarga lainnya ikut tertular, termasuk yang tidak pernah keluar rumah.

Oleh sebab itu, pemakaian masker dengan cara yang tepat, rajin mencuci tangan memakai sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak fisik, tidak hanya penting untuk dilakukan di luar rumah.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo menyarankan 3 cara pencegahan Covid-19 yang disingkat dengan 3M itu juga dilakukan di rumah, terutama apabila ada anggota keluarga yang kerap ataupun rutin beraktivitas di luar kediaman.

"7 persen responden [pasien Covid-19] yang diwawancarai di RS Wisma Atlet pada bulan lalu merupakan kelompok masyarakat yang tidak pernah keluar rumah," kata dia dalam acara talkshow yang disiarkan akun Youtube BNPB, pada Jumat (9/10/2020).

"Mereka [selalu] di rumah, tapi terpapar Covid-19. Sangat mungkin mereka terpapar dari anggota keluarga yang beraktivitas di luar rumah," tambah Doni.

Jumlah kasus positif corona dari klaster keluarga di sejumlah wilayah zona merah belakangan terus meningkat. Merujuk data yang dipaparkan oleh Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Covid-19, Dewi Nur Aisyah, selama 4 Juni hingga 12 September 2020, tercatat 39,36 persen kasus positif corona di DKI Jakarta merupakan pasien di komunitas.

Persentase pasien di komunitas itu setara dengan 15.133 kasus. "Pasien di komunitas ini termasuk hasil contact tracing di puskesmas dan klaster keluarga," ujar Dewi, Selasa, 22 September lalu.

Sementara di Jawa Timur, sampai 12 September 2020, tercatat ada 173 kluster penularan Covid-19. Sebanyak 44 klaster di antaranya, yakni dengan 894 kasus positif corona, merupakan kategori transmisi lokal/permukiman. Kata Dewi, klaster keluarga masuk dalam kategori tersebut.

Protokol Kesehatan Cegah Covid-19 di Keluarga

Adanya tren peningkatan jumlah kasus positif corona dari klaster keluarga membuat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk membuat protokol kesehatan keluarga.

Protokol itu isinya panduan pencegahan Covid-19 di level rumah tangga. Penyusunan protokol ini dilakukan berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo, pada 24 September 2020 lalu.

Panduan lengkap dalam Protokol Kesehatan Keluarga tersebut telah dirilis oleh Kementerian PPPA pada Jumat, 9 Oktober 2020.

Protokol ini disusun Kementerian PPPA bersama Kemenkes, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), demikian dilansir laman Covid19.go.id.

Isi Protokol Kesehatan Keluarga pada masa pandemi Covid-19 itu terdiri dari sejumlah poin terkait dengan pencegahan penularan virus corona di rumah, hingga panduan isolasi mandiri.

Dokumen protokol Protokol Kesehatan Keluarga dapat diakses dengan melalui link ini. Sementara isi Protokol Kesehatan Keluarga ini adalah sebagai berikut.

1. Perlindungan kesehatan anggota keluarga

a. Penularan Covid-19 terjadi melalui:

  • Sebaran droplet (tetesan cairan yang berasal dari batuk/bersin).
  • Menyentuh permukaan benda yang terkontaminasi virus Corona
  • Airbone (udara terutama pada ruangan tertutup/ventilasi buruk).

b. Anggota keluarga harus menerapkan protokol kesehatan sebagai berikut:

  • Menggunakan masker
  • Menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter
  • Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir minimal 20-30 detik
  • Mencuci tangan bisa juga dengan hand sanitizer
  • Hindari kerumunan baik di dalam maupun luar rumah bersama orang lain
  • Tingkatkan daya tahan tubuh dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
  • Batasi diri berinteraksi dengan orang lain
  • Kurangi transaksi dengan uang fisik
  • Ketika menerima paket segera semprot disinfektan
  • Jangan ada yang merokok di dalam rumah
  • Jika sakit, terapkan etika batuk dan bersin
  • Jika sakit berlanjut, segera hubungi dokter/tenaga kesehatan
  • Perawat anggota keluarga yang rentan harus menerapkan protokol kesehatan.

c. Ketentuan penggunaan masker:

  • Memakai masker sesuai standar kesehatan
  • Ganti masker setiap 4 jam/sebelum 4 jam tetapi sudah lembab/basah
  • Cuci masker kain dengan detergen dan disetrika
  • Masker sekali pakai/masker bedah digunakan anggota keluarga yang memiliki risiko.
  • Masker bedah/sekali pakai yang sudah dipakai, segera disinfeksi, dirusak, digunting/dirobek,
  • Masker bedah/sekali pakai yang sudah dipakai, dibuang ke tempat sampah tertutup
  • Orangtua/wali wajib mengawasi pemakaian masker pada balita
  • Anak usia di bawah 2 tahun hindari bertemu dengan orang lain
  • Jika ana 2 tahun ke bawah terpaksa bertemu orang lain, gunakan pelindung diri yang tidak mengakibatkan kesulitan bernapas, seperti penutup kain/kain gendong.
d. Penggunaan masker tidak dianjurkan bagi:

  • Bayi/anak berusia di bawah 2 tahun
  • Penderita masalah pernapasan
  • Orang yang kehilangan kesadaran diri
  • Penderita kelumpuhan
  • Orang yang tidak mampu melepas masker tanpa bantuan.

e. Panduan PHBS untuk tingkatkan daya tahan tubuh:

  • Konsumsi gizi seimbang
  • Olahraga/aktivitas fisik minimal 30 menit sehari
  • Istirahat cukup (tidur 6-8 jam)
  • Kelola stres
  • Gunakan jamban yang bersih dan sehat
  • Mandi dan bersihkan diri minimal 2 kali sehari, dan setelah bepergian.

2. Perlindungan khusus anggota keluarga rentan dan berisiko

a. Anggota keluarga rentan dan berisiko adalah:

  • Anggota keluarga rentan, meliputi ibu hamil, ibu menyusui, ibu nifas, bayi, balita, lansia, dan penyandang disabilitas.
  • Anggota keluarga berisiko, yaitu mereka yang memiliki penyakit penyerta/komorbid seperti sakit jantung, asma, HIV/AIDS, diabetes, dan lainnya.

b. Cara perlindungan khusus

  • Pastikan mendapatkan pelayanan kesehatan esensial secara berkala
  • Ibu hamil isolasi mandiri sejak 14 hari sebelum taksiran persalinan
  • Pastikan anggota keluarga dengan penyakit penyerta/komorbid/pengidap HIV/AIDS mendapatkan pelayanan/kontrol rutin.
  • Pastikan anggota keluarga dengan penyakit penyerta dan kelompok rentan hati-hati dalam beraktivitas di tempat atau fasilitas umum
  • Pastikan anak dengan disabilitas terlindungi sesuai Protokol Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas.

3. Panduan ketika beraktivitas di luar rumah

a. Menerapkan protokol kesehatan: memakai masker sesuai standar kesehatan; mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/hand sanitizer; menjaga jarak minimal 1 meter; dan menghindari kerumunan.

b. Pastikan diri dalam kondisi sehat

c. Ketika sampai di rumah, jangan langsung menyentuh barang, bersentuhan/berinteraksi dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri, barang, dan mengganti pakaian.

4. Pastikan ventilasi, sanitasi dalam rumah dan lingkungan dalam kondisi baik

5. Disinfeksi atau Bersihkan benda yang sering disentuh, secara berkala

6. Tindakan ketika ada anggota keluarga yang terpapar virus corona (Covid-19)

a. Laporkan anggota keluarga yang terpapar kepada Ketua RT/RW/Satgas Penanganan Covid-19 setempat/ Puskesmas, agar dapat dilakukan tracing kepada kontak erat.

b. Kriteria kontak erat adalah:

  • Kontak tatap muka/berdekatan dalam radius 1 meter, dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih
  • Sentuhan fisik langsung seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain
  • Perawat yang kontak langsung dengan orang yang terapapar tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar.
  • Situasi lain yang mengindikasikan adanya kontak, berdasar penilaian tim Satgas Penanganan Covid-19 setempat.

c. Anggota keluarga yang memenuhi kriteria kontak erat harus melakukan karantina selama 14 hari dan tak wajib melakukan pemeriksaan Swab PCR.

d. Pelaku kontak erat yang mendapatkan hasil negatif setelah pemeriksaan Swab PCR, tetap wajib menyelesaikan karantina selama 14 hari.

e. Jika selama masa karantina muncul gejala Covid-19 (deman, batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan sesak nafas) maka segera periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan

f. Karantina mandiri dapat diakhiri jika sudah dinyatakan selesai oleh petugas kesehatan.

g. Jika terdapat anggota keluarga bergejala Covid-19, segera periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk menjalani tes Swab (PCR), dan orang tersebut harus melakukan isolasi sampai dinyatakan negatif Covid-19

h. Apabila terdapat anggota keluarga yang positif Covid-19 maka lakukan isolasi mandiri di rumah sampai dinyatakan selesai oleh petugas kesehatan.

i. Apabila terdapat anggota keluarga yang positif Covid-19 meninggal maka pemakaman dilakukan sesuai tata cara protokol Covid-19.

j. Fasilitasi untuk isolasi anggota keluarga yang terpapar disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah

k. Jika memungkinkan, anggota keluarga yang terpapar dengan tanpa gejala atau gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri di rumah. Apabila tidak, dapat dirujuk ke fasilitas khusus yang disediakan pemerintah daerah.

l. Bagi anggota keluarga yang bergejala sedang atau berat, harus dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

m. Prinsip-prinsip isolasi mandiri di rumah bagi anggota keluarga yang terpapar:

  • Tempatkan dalam ruangan tersendiri
  • Batasi pergerakan/minimalisasi berbagi ruangan yang sama
  • Pisahkan alat makan/alat mandi/peralatan ibadah
  • Dilarang makan bersama anggota keluarga
  • Terapkan perlindungan pribadi (menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, mencuci perlengkapan pribadi, dan membersihkan permukaan benda)
  • Batasi diri berinteraksi dengan masyarakat sekitar.

n. Saat isolasi mandiri di rumah, perhatikan hal berikut ini:

  • Sediakan resep dan obat-obatan selama 2 minggu, makanan, dan kebutuhan pokok lain
  • Maksimalkan penggunaan telepon seluler untuk komunikasi dengan keluarga dan kerabat
  • Tetapkan rencana mengerjakan pekerjaan rumah dan pemenuhan kebutuhan dasar keluarga
  • Ketahui cara mengirim makanan untuk anggota keluarga lainnya yang isolasi di luar rumah.
  • Orang tua yang terpapar mengalami kesulitan mengasuh anak bisa menghubungi Dinas PPPA dan Dinas Sosial setempat untuk mendapatkan bantuan pengasuhan alternatif
  • Apabila membutuhkan layanan konseling, segera hubungi layanan keluarga, di antaranya SEJIWA Nomor 119 Ext 8, UPTD PPA, Puspaga.
  • Isolasi atau karantina mandiri dapat diakhiri jika dinyatakan selesai oleh petugas kesehatan
  • Tingkatkan daya tahan tubuh dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

7. Langkah ketika ada warga (sekitar rumah) yang terpapar virus corona

a. Jangan panik ketika ada warga yang terpapar karena dapat mengurangi efektivitas sistem kekebalan tubuh.

b. Terapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan menjaga jarak).

c. Membatasi diri untuk berinteraksi secara fisik dengan warga dan masyarakat sekitar

d. Ingatkan warga menjaga kebersihan dan disinfeksi lingkungan rumah masing-masing.

e. Jangan berikan stigma negatif dan tumbuhkan rasa empati baik kepada yang terpapar maupun yang sudah sembuh dari Covid-19.

f. Bantu pemenuhan logistik bagi warga yang menjalani isolasi mandiri/lanjut usia yang tak punya keluarga.

g. Laporkan kepada Satgas Penanganan Covid-19/RT/RW setempat jika ada warga positif Covid-19 yang melanggar protokol kesehatan di luar rumah.

------

Artikel ini diterbitkan atas kerja sama Tirto.id dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH