Menuju konten utama

Isi PKPU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Dapil dan Link PDF

Berikut isi dan link PDF PKPU No 6 Tahun 2023 tentang penetapan Daerah Pemilihan (Dapil).

Isi PKPU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Dapil dan Link PDF
Ilustrasi Caleg DPR dan DPD. tirto.id/Quita

tirto.id - Pemilu 2024 akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024. Dalam menetapkan Dapil (Daerah Pemilihan), KPU telah merilis aturan PKPU No 6 Tahun 2023. Pengesahan PKPU tersebut, sesuai dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2024.

PKPU merupakan seperangkat aturan tentang Daerah Pemilihan, jumlah kursi bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi pada Pemilihan Umum 2024.

Isi PKPU No 6 Tahun 2023

Dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) nomor 6 tahun 2023, ada 6 pasal yang menjelaskan perihal Daerah Pemilihan (Dapil). Berikut merupakan pembahasan dari PKPU tersebut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini, daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota:

a. Dewan Perwakilan Rakyat;

b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan

c. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, digunakan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Pasal 2

Daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.

Pasal 3

Daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.

Pasal 4

Daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.

Pasal 5

(1) Daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilengkapi dengan peta daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

(2) Peta daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum.

(3) Keputusan Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak Peraturan Komisi ini diundangkan.

Pasal 6

Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi iini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Link Download PKPU No 6 Tahun 2023 PDF

Link download PKPU nomor 6 tahun 2023 bisa diunduh melalui website resmi KPU. Adapun link resminya: Download KPU No 6 Tahun 2023 (PDF)

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Politik
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Alexander Haryanto