tirto.id - Menjelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi membagi jumlah alokasi kursi DPR RI di Pemilu 2024 dalam PKPU No 6 Tahun 2023.
Penetapan PKPU No 6 Tahun 2023, KPU menetapkan jumlah alokasi kursi, baik untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat Kabupaten/Kota hingga Provinsi di seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan jadwal Pemilu 2024, untuk pencalonan anggota legislatif DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dijadwalkan dimulai pada 24 April–25 November 2023. Sedangkan proses pemungutan suaranya akan berlangsung pada 14 Februari 2024.
Berikut jadwal dan tahapan Pemilu 2024 lengkap dengan jumlah alokasi kursi DPR RI di Pemilu 2024 dalam PKPU No 6 Tahun 2023.
Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024
- Perencanaan Program dan Anggaran: 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
- Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023
- Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
- Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
- Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
- Pencalonan DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023
- Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023 - 25 November 2023
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
- Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
- Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
- Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
- Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
- Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota
- Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi
- Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
- Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
Alokasi Kursi DPR RI dalam Pemilu 2024
Mengutip PKPU No 6 Tahun 2023, berikut jumlah alokasi kursi DPR RI untuk Pemilu tahun 2024;
1. Aceh: 13 kursi
2. Sumatera Utara: 30 kursi
3. Sumatera Barat: 14 kursi
4. Riau: 13 kursi
5. Jambi: 8 kursi
6. Sumatera Selatan: 17 kursi
7. Kepulauan Bangka Belitung: 3 kursi
8. Bengkulu: 4 kursi
9. Lampung: 20 kursi
10. Kepulauan Riau: 4 kursi
11. DKI Jakarta: 21 kursi
12. Jawa Barat: 91 kursi
13. Jawa Tengah: 77 kursi
14. Jawa Timur: 87 kursi
15. D.I Yogyakarta: 8 kursi
16. Banten: 22 kursi
17. Bali: 9 kursi
18. Nusa Tenggara Barat: 11 kursi
19. Nusa Tenggara Timur: 13 kursi
20. Kalimantan Barat: 12 kursi
21. Kalimantan Tengah: 6 kursi
22. Kalimantan Selatan: 11 kursi
23. Kalimantan Timur: 8 kursi
24. Kalimantan Utara: 3 kursi
25. Sulawesi Utara: 6 kursi
26. Sulawesi Tengah: 7 kursi
27. Sulawesi Selatan: 24 kursi
28. Sulawesi Barat: 4 kursi
29. Sulawesi Tenggara: 6 kursi
30. Gorontalo: 3 kursi
31. Maluku: 4 kursi
32. Maluku Utara: 3 kursi
33. Papua: 3 kursi
34. Papua Selatan: 3 kursi
35. Papua Tengah: 3 kursi
36. Papua Pegunungan: 3 kursi
37. Papua Barat: 3 kursi
38. Papua Barat Daya: 3 kursi
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Alexander Haryanto