Menuju konten utama

Jumlah Alokasi Kursi DPR RI Pemilu 2024 di PKPU No 6 Tahun 2023

Berikut jumlah alokasi kursi DPR RI untuk Pemilu 2024 berdasarkan PKPU No 6 Tahun 2023.

Jumlah Alokasi Kursi DPR RI Pemilu 2024 di PKPU No 6 Tahun 2023
Ilustrasi Caleg DPR dan DPD. tirto.id/Quita

tirto.id - Menjelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi membagi jumlah alokasi kursi DPR RI di Pemilu 2024 dalam PKPU No 6 Tahun 2023.

Penetapan PKPU No 6 Tahun 2023, KPU menetapkan jumlah alokasi kursi, baik untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat Kabupaten/Kota hingga Provinsi di seluruh wilayah Indonesia.

Berdasarkan jadwal Pemilu 2024, untuk pencalonan anggota legislatif DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dijadwalkan dimulai pada 24 April–25 November 2023. Sedangkan proses pemungutan suaranya akan berlangsung pada 14 Februari 2024.

Berikut jadwal dan tahapan Pemilu 2024 lengkap dengan jumlah alokasi kursi DPR RI di Pemilu 2024 dalam PKPU No 6 Tahun 2023.

Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024

  • Perencanaan Program dan Anggaran: 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
  • Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023
  • Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
  • Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
  • Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
  • Pencalonan DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023
  • Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023 - 25 November 2023
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
  • Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
  • Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
  • Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
  • Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
  • Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024

Alokasi Kursi DPR RI dalam Pemilu 2024

Mengutip PKPU No 6 Tahun 2023, berikut jumlah alokasi kursi DPR RI untuk Pemilu tahun 2024;

1. Aceh: 13 kursi

2. Sumatera Utara: 30 kursi

3. Sumatera Barat: 14 kursi

4. Riau: 13 kursi

5. Jambi: 8 kursi

6. Sumatera Selatan: 17 kursi

7. Kepulauan Bangka Belitung: 3 kursi

8. Bengkulu: 4 kursi

9. Lampung: 20 kursi

10. Kepulauan Riau: 4 kursi

11. DKI Jakarta: 21 kursi

12. Jawa Barat: 91 kursi

13. Jawa Tengah: 77 kursi

14. Jawa Timur: 87 kursi

15. D.I Yogyakarta: 8 kursi

16. Banten: 22 kursi

17. Bali: 9 kursi

18. Nusa Tenggara Barat: 11 kursi

19. Nusa Tenggara Timur: 13 kursi

20. Kalimantan Barat: 12 kursi

21. Kalimantan Tengah: 6 kursi

22. Kalimantan Selatan: 11 kursi

23. Kalimantan Timur: 8 kursi

24. Kalimantan Utara: 3 kursi

25. Sulawesi Utara: 6 kursi

26. Sulawesi Tengah: 7 kursi

27. Sulawesi Selatan: 24 kursi

28. Sulawesi Barat: 4 kursi

29. Sulawesi Tenggara: 6 kursi

30. Gorontalo: 3 kursi

31. Maluku: 4 kursi

32. Maluku Utara: 3 kursi

33. Papua: 3 kursi

34. Papua Selatan: 3 kursi

35. Papua Tengah: 3 kursi

36. Papua Pegunungan: 3 kursi

37. Papua Barat: 3 kursi

38. Papua Barat Daya: 3 kursi

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Politik
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Alexander Haryanto