Menuju konten utama

Ironi Hari Kepercayaan: Diakui via Seremoni, Dikebiri Birokrasi

Penetapan Hari Kepercayaan dianggap simbol dan dinilai masih setengah hati, sementara kaum penghayat masih menghadapi diskriminasi struktural di lapangan.

Ironi Hari Kepercayaan: Diakui via Seremoni, Dikebiri Birokrasi
Peserta membawa makanan berkat saat prosesi adat kirab Laku Puja bagi leluhur pahlawan Bangsa Indonesia di Solo, Jawa Tengah, Rabu (21/8/2024). ANTARAFOTO/Maulana Surya/aww.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Langkah pemerintah menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa (YME) menandai babak baru pengakuan eksistensi penghayat di Indonesia. Melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026, negara kembali meneguhkan komitmen konstitusionalnya.

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, yang menandatangani keputusan tersebut pada 30 Juni 2026, menegaskan pentingnya momentum ini sebagai pengikat persatuan.

Pemilihan tanggal 13 Juli merujuk pada memori historis sidang BPUPKI-PPKI tahun 1945, saat tokoh nasional Kanjeng Raden Mas Tumenggung Wongsonegoro gigih memperjuangkan masuknya istilah 'kepercayaan' dalam pembahasan konstitusi.

Kini, pengakuan itu diperkuat lewat mandat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan serta Pasal 28E dan Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945, yang menjamin kemerdekaan setiap penduduk menjalankan agama maupun kepercayaannya.

Fadli Zon di Masjid Istiqlal

Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Masjid Istiqlal usai Sholat Iduladha, Rabu (27/5/2026). (FOTO/Dok. Istimewa).

”Penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME) ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, dan penghormatan terhadap martabat setiap warga negara,” kata Fadli Zon, di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Namun, seremoni ini masih terasa seperti pemanis di atas kertas, sementara sengkarut diskriminasi di lapangan tak kunjung tuntas.

Bagi Engkus Ruswana, tokoh penghayat sekaligus Presidium Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI), sejarah pengakuan negara terhadap penghayat adalah riwayat yang penuh sikap 'setengah hati' dan ketidakkonsistenan dari rezim ke rezim.

Menurutnya, penetapan hari bersejarah ini memang langkah awal yang positif. Namun, ia mengingatkan jalan menuju keadilan sejati masih panjang.

”Dalam perjalanan sejarah bangsa kita sejak Indonesia Merdeka hingga kondisi saat ini, sikap dan kebijakan pemerintah terhadap masyarakat penghayat kepercayaan dirasakan tidak adil dan memberikan pengakuan yang setengah hati serta tidak konsisten,” ungkap Engkus kepada wartawan Tirto, Kamis (9/7/2026).

PENGOSONGAN KOLOM AGAMA DI KTP

Warga penghayat kepercayaan Marapu dari Sumba Timur, Kalendi Nggalu Amah bersaksi pada sidang lanjutan uji undang-undang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/1). Empat orang penghayat kepercayaan bersaksi untuk pengujian Undang-Undang Administrasi Kependudukan terkait pengosongan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/aww/17.

Ia mengenang bagaimana pada masa Orde Lama, pemerintah mengeluarkan SK Nomor 167/Promosi/1954 yang justru memicu persekusi terhadap tradisi lokal yang dianggap sesat. Di masa Orde Baru, kata dia, pengakuan sempat menguat pada periode 1973-1983, sebelum akhirnya hak-hak sipil tersebut 'dibredel' kembali hingga sirna pada 1995.

Reformasi memang membawa angin segar lewat terbitnya UU Adminduk tahun 2006 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang mengembalikan kolom kepercayaan di KTP. Tapi praktik diskriminasi justru bergeser ke ranah teknis dan birokrasi yang lebih halus, meski tak kalah struktural.

Salah satu yang paling krusial adalah akses pekerjaan di instansi pemerintahan. Engkus membeberkan fakta pahit: anak muda penghayat hingga kini belum bisa mendaftar sebagai calon TNI, sekolah kedinasan, hingga melamar di sejumlah kementerian/lembaga.

”Karena ketika lowongan dibuka, dalam pengisian kolom agama tidak disediakan pilihan untuk kepercayaan,” jelasnya.

Bahkan pada pendaftaran TNI, sempat muncul fenomena diskriminasi digital. Sejak 2024, begitu pilihan 'Kepercayaan' diklik pada sistem pendaftaran daring, proses tak bisa berlanjut atau hanya menampilkan tanda loading terus-menerus. Sebaliknya, jika pilihan 'Agama' yang diklik, pendaftaran berjalan lancar.

Kritik terhadap posisi tawar penghayat juga datang dari Direktur Eksekutif Harmoni Mitra Madania, Ahmad Nurcholish. Ia menilai penempatan penghayat di bawah Kementerian Kebudayaan, bukan Kementerian Agama, secara tersirat masih memosisikan penghayat sebagai produk budaya, bukan subjek keyakinan yang setara.

”Jadi kalau kita menilai bahwa penghayat kepercayaan itu setara seperti agama yang lain, maka seharusnya direktorat jenderalnya itu ada di Kementerian Agama gitu,” kata Nurcholish kepada wartawan Tirto, Kamis.

Menurutnya, pemisahan ini melanggengkan stigma bahwa penghayat bukan penganut agama asli tanah air yang berdaulat di negerinya sendiri. Di sektor pendidikan, diskriminasi ini bahkan merambah kurikulum dan regulasi undang-undang.

Meski Permendikbud Nomor 27 Tahun 2017 sudah menjamin hak pendidikan kepercayaan, Engkus Ruswana mencatat adanya upaya sistematis untuk menyingkirkan hak ini dari RUU Sisdiknas yang kini sedang dibahas di DPR.

Engkus mengungkapkan klausul pendidikan kepercayaan yang sebelumnya ada dalam naskah akademik tiba-tiba menghilang saat naskah akhir diserahkan ke DPR.

”Upaya untuk menyingkirkan terkait pendidikan kepercayaan dalam RUU Sisdiknas ini juga sangat nyata, karena dalam diskusi-diskusi dan naskah akademiknya memang tidak memuat soal pendidikan kepercayaan,” tutur Engkus.

Ironisnya, surat audiensi MLKI kepada Komisi X DPR maupun kementerian terkait untuk membuka dialog soal ini tak pernah ditanggapi.

Hal senada ditegaskan Nurcholish. Kelangkaan guru penghayat kerap dijadikan dalih oleh sekolah untuk tidak memfasilitasi siswa.

”Mestinya, kan, kalau pemerintah mengakui adanya kesetaraan itu, maka di tiap level pendidikan ya pemerintah bertanggung jawab terhadap keberadaan guru agama penghayat kepercayaan tersebut,” tegas Nurcholish.

Tanpa perlindungan dalam UU Sisdiknas, nasib pendidikan anak-anak penghayat akan terus berada di wilayah abu-abu. Selain pendidikan dan pekerjaan, eksistensi penghayat juga masih dijegal dalam ruang kerukunan. Rencana penyusunan Perpres tentang Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) disinyalir masih menghambat keterwakilan unsur penghayat.

Bagi Engkus Ruswana, pengakuan sejati bukan sekadar perayaan tahunan, melainkan kesetaraan dalam akses layanan negara. Harapannya tetap satu: negara berhenti bersikap gamang.

”Hapus diskriminasi terhadap masyarakat penghayat kepercayaan dan adanya pengakuan nyata yang setara sebagaimana halnya dengan penganut agama, yang diwujudkan dalam berbagai regulasi, kebijakan dan realisasi dalam layanan pemerintah,” ujar Engkus.

Senada dengan itu, Ahmad Nurcholish menekankan keseriusan pemerintah tidak bisa hanya sebatas simbolik lewat kartu identitas dan hari peringatan. Pengakuan yang tulus harus mewujud dalam kebijakan yang menjamin penganut kepercayaan tak lagi dianggap sebagai 'warga kelas kedua'.

”Jadi tidak dipersulit ketika mereka melamar menjadi apa, PNS, melamar menjadi anggota TNI maupun Polri gitu. Sehingga dengan begitu kesetaraan hak terhadap warga penghayat itu betul-betul setara seperti warga negara yang lain gitu,” terang Nurcholish.

Sementara itu, bagi Samsul Maarif, peneliti Center for Religious and Cross-Cultural Studies (CRCS) Universitas Gadjah Mada, penetapan hari kepercayaan adalah buah dari keteguhan para penghayat yang tak kenal lelah menyuarakan hak kesetaraan. Ia menyebut pengakuan ini sebagai momen yang mengharukan sekaligus titik berangkat baru.

”Pengakuan tersebut mengharukan karena perjuangan penghayat yang menolak lelah menuntut haknya membuahkan hasil. Pengakuan hari kepercayaan oleh negara penting dilihat sebagai hasil perjuangan yang berkelanjutan. Ia karenanya penting dijadikan sebagai titik berangkat baru untuk agenda perjuangan pemenuhan hak-haknya lainnya,” ujar Samsul kepada wartawan Tirto, Kamis (9/7).

Infografik HL Indepth Pendidikan Penghayat Kepercayaan

Infografik HL Indepth Pendidikan Penghayat Kepercayaan. titro.id/Lugas

Menurut Samsul, perayaan ini harus segera diikuti dengan keberanian pemerintah menelurkan kebijakan afirmatif. Tanpa regulasi baru yang menjamin hak ekonomi, sosial, dan budaya, para penghayat akan tetap terjebak dalam kemiskinan struktural dan keterasingan sosial.

”Regulasi-regulasi baru dibutuhkan untuk menjamin keanggotaan dan partisipasi penuh penghayat dalam agenda pembangunan: pendidikan yang masih terkatung-katung, kesejahteraan karena mayoritas termasuk warga yang dimiskinkan, dan lainnya,” tegasnya.

Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, mengapresiasi langkah pemerintah sebagai pengakuan sah atas keberadaan penghayat. Namun ia mewanti-wanti agar negara tidak terjebak dalam "keromantisan" simbolik semata.

Menurut Halili, ukuran kesuksesan sesungguhnya adalah sejauh mana negara memastikan penghayat menikmati hak konstitusionalnya tanpa diskriminasi, baik dalam hak sipil politik (sipol) maupun hak ekonomi sosial budaya (ekosob).

”Pengakuan simbolik tidak boleh berhenti sebagai seremoni. Ukuran sesungguhnya adalah sejauh mana negara mampu memastikan para penghayat menikmati hak-hak konstitusionalnya secara setara tanpa diskriminasi. Pengakuan harus diterjemahkan ke dalam kebijakan, pelayanan publik, dan perlindungan hukum yang nyata,” ucap Halili kepada wartawan Tirto, Kamis (9/7).

Halili menyoroti bahwa kesenjangan terbesar saat ini bukan lagi pada pengakuan normatif, melainkan pada tingkat implementasi di meja-meja birokrasi.

Stigma sosial masih melekat pada kerja aparatur negara, yang kerap menghambat akses penghayat terhadap tempat peribadatan dan ruang ekspresi kepercayaan mereka.

Ia mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi yang masih diskriminatif dan memperkuat sanksi bagi aparat yang menghambat kebebasan kepercayaan penghayat.

”Pemerintah perlu menjadikan penetapan Hari Kepercayaan sebagai titik awal reformasi kebijakan yang lebih menyeluruh. Negara harus bergeser dari sekadar mengakui keberadaan penghayat kepercayaan menjadi secara aktif melindungi, memenuhi, dan memajukan hak-hak konstitusional mereka sebagai warga negara,” tutur Halili.

Pemerintah menepis anggapan bahwa penetapan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa (YME) hanya sekadar seremoni. Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK, Warsito, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah memperkuat legalitas formal eksistensi penghayat lewat berbagai regulasi yang telah berjalan.

”Pemerintah sangat berkomitmen. Tonggak utamanya adalah Putusan MK Nomor 97 Tahun 2016. Regulasi ini sudah dilaksanakan penuh di lapangan. Sekarang kolom ‘Kepercayaan terhadap Tuhan YME’ sudah bisa masuk di KTP dan KK. Tidak ada lagi cerita kolom agama dikosongkan atau dicantumkan agama lain,” tegas Warsito kepada wartawan Tirto, Kamis (9/7).

Ia menambahkan, penetapan ini merupakan penegasan martabat bagi para penghayat sebagai bagian sah dari sejarah panjang Nusantara.

”Momen 13 Juli ini harus jadi alarm evaluasi bagi jajaran pemerintahan, baik pusat maupun daerah, untuk terus mengikis diskriminasi dan mempercepat implementasi kebijakan di lapangan,” imbuh Warsito.

Kirab budaya kemerdekaan di Solo

Peserta membawa gambar tokoh perjuangan asal Solo saat prosesi adat kirab Laku Puja bagi leluhur pahlawan Bangsa Indonesia di Solo, Jawa Tengah, Rabu (21/8/2024). ANTARAFOTO/Maulana Surya/aww.

Senada dengan itu, Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan, Restu Gunawan, memaparkan langkah teknis berupa pendampingan lewat program Advokasi KMA. Pemerintah juga telah membentuk Satgas Advokasi di daerah yang tersertifikasi oleh Mahkamah Agung untuk mengatasi diskriminasi, terutama bagi siswa sekolah.

Saat ini, pemerintah tengah merampungkan payung hukum yang lebih kuat di level tertinggi bagi para penghayat kepercayaan.”Kementerian Kebudayaan sedang siapkan peraturan presiden. Sampai saat ini sudah selesai harmonisasi dan saat ini sudah di Setneg menuju tanda tangan Presiden,” jelas Restu kepada wartawan Tirto, Jumat (9/7).

Pemerintah berharap kebijakan ini memberikan manfaat nyata dan memperkuat identitas penghayat di tengah masyarakat.

Sebagai penutup, Warsito menekankan pentingnya menyiarkan keberadaan kaum penghayat lewat hari peringatan yang telah ditetapkan pemerintah.

”Hari Kepercayaan ini diharapkan mampu menjadi sarana menyiarkan identitas dan keberadaan saudara kita penghayat kepercayaan kepada seluruh masyarakat Indonesia,” ungkap Warsito.

Baca juga artikel terkait PENGHAYAT KEPERCAYAAN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - News Plus
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama