tirto.id - Tim khusus akan memeriksa Irjen Pol Ferdy Sambo, Kadiv Propam Polri nonaktif, Kamis, 4 Agustus 2022. Jenderal bintang dua itu akan dimintai keterangan sebagai saksi penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“(Pemeriksaan) pukul 10,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Rabu, 3 Agustus.
Ia tak memberitahukan materi pemeriksaan. Hingga kini, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka kematian Yosua, yakni Bharada Eliezer Pudihang Lumiu.
Eliezer dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, kemudian ditahan dan diperiksa sebagai saksi di gedung Bareskrim Polri. Andi mengklaim penembakan yang dilakukan Eliezer terhadap Yosua bukan bentuk pembelaan diri. “Sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP jadi bukan bela diri," ujar dia.
Kuasa hukum keluarga almarhum, Johnson Panjaitan, merespons perihal penetapan tersangka ini. Dia mengapresiasi kinerja tim khusus, tapi perlu ada pendalaman lanjutan dalam penyidikan tersebut.
“Perlu didalami lagi karena ada ancaman-ancaman sebelum kejadian, jadi seharusnya (dijerat pula dengan) Pasal 340 tentang pembunuhan berencana,” kata Johnson kepada Tirto, Kamis.
Karena ada pasal pembunuhan dan turut serta maka, lanjut Johnson, terjawab bahwa tidak ada pelecehan dan pengancaman terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Yang ada pembunuhan dan tidak sendiri. Kami tunggu saja perkembangan apakah ada tersangka yang lain, karena ada (penyertaan) Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.”
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky