Menuju konten utama

Irjen Sambo Diperiksa Siang Ini terkait Kematian Brigadir J

Polisi belum membocorkan materi pemeriksaan terhadap Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Sambo Diperiksa Siang Ini terkait Kematian Brigadir J
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

tirto.id - Tim khusus akan memeriksa Irjen Pol Ferdy Sambo, Kadiv Propam Polri nonaktif, Kamis, 4 Agustus 2022. Jenderal bintang dua itu akan dimintai keterangan sebagai saksi penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“(Pemeriksaan) pukul 10,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Rabu, 3 Agustus.

Ia tak memberitahukan materi pemeriksaan. Hingga kini, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka kematian Yosua, yakni Bharada Eliezer Pudihang Lumiu.

Eliezer dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, kemudian ditahan dan diperiksa sebagai saksi di gedung Bareskrim Polri. Andi mengklaim penembakan yang dilakukan Eliezer terhadap Yosua bukan bentuk pembelaan diri. “Sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP jadi bukan bela diri," ujar dia.

Kuasa hukum keluarga almarhum, Johnson Panjaitan, merespons perihal penetapan tersangka ini. Dia mengapresiasi kinerja tim khusus, tapi perlu ada pendalaman lanjutan dalam penyidikan tersebut.

“Perlu didalami lagi karena ada ancaman-ancaman sebelum kejadian, jadi seharusnya (dijerat pula dengan) Pasal 340 tentang pembunuhan berencana,” kata Johnson kepada Tirto, Kamis.

Karena ada pasal pembunuhan dan turut serta maka, lanjut Johnson, terjawab bahwa tidak ada pelecehan dan pengancaman terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Yang ada pembunuhan dan tidak sendiri. Kami tunggu saja perkembangan apakah ada tersangka yang lain, karena ada (penyertaan) Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.”

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky