Menuju konten utama

Investigasi Komnas HAM soal Kanjuruhan Minim Libatkan Korban

Komnas HAM dinilai kurang melibatkan korban dalam investigasi tragedi Kanjuruhan, sehingga hasil penyelidikan tak mencerminkan fakta sebenarnya.

Investigasi Komnas HAM soal Kanjuruhan Minim Libatkan Korban
Kantor Komnas HAM, Jakarta. TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Kuasa hukum keluarga korban tragedi Kanjuruhan, Andy Irfan mengungkap salah satu kelemahan fatal dalam proses investigasi Komnas HAM terhadap insiden tersebut. Andy menyebut Komnas HAM kurang melibatkan korban.

"Kelemahan paling fatal menurut kami dari investigasi Komnas HAM sebelumnya adalah minim keterlibatan korban dalam proses merumuskan, menemukan, mendiskusikan temuan-temuan yang tim Komnas HAM lakukan sebelumnya," ujar Andy dalam konferensi persnya usai melakukan audiensi dengan Komnas HAM di Jakarta, Kamis, 17 November 2022.

Andy mengatakan seharusnya dalam proses investigasi Komnas HAM melibatkan komunitas masyarakat sipil, korban, pendamping dan kelompok-kelompok yang terkoneksi dengan peristiwa ini.

"Tapi sayangnya (dalam proses investigasi) yang kemarin itu teman-teman Komnas HAM tidak melibatkan pihak-pihak itu," ujar Andy.

Hal tersebut, menurut Andy, mengakibatkan korban akhirnya merasa bahwa apa yang disampaikan Komnas HAM tidak memberikan harapan terhadap upaya mencari keadilan yang selama ini sedang diperjuangkan oleh korban.

Diketahui sebelumnya, Komnas HAM menyimpulkan tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang merupakan peristiwa pelanggaran HAM. Ratusan korban meregang nyawa usai polisi menembakkan gair mata secara brutal.

"Kesimpulannya adalah peristiwa Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM yang terjadi akibat tata kelola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati, dan memastikan prinsip serta norma keselamatan dan keamanan," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Baca juga artikel terkait TRAGEDI KANJURUHAN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky