Menuju konten utama

Polisi Sempat Halangi Keluarga Korban Kanjuruhan ke Jakarta

Salah satu upaya polisi menghalangi keluarga korban tragedi Kanjuruhan dengan menakut-nakuti sopir bus yang disewa untuk ke Jakarta.

Polisi Sempat Halangi Keluarga Korban Kanjuruhan ke Jakarta
Sejumlah keluarga korban tragedi Kanjuruhan tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (17/11/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

tirto.id - Kuasa hukum keluarga korban tragedi Kanjuruhan, Andy Irfan mengatakan keberangkatan keluarga korban ke Jakarta untuk melakukan audiensi sempat dicegah oleh aparat kepolisian.

"Hari ini teman-teman akan datang ke Jakarta itu banyak didatangi kepolisian, aparat dari beragam institusi yang pada intinya meminta agar teman-teman tidak datang ke Jakarta," kata Andy usai melakukan audiensi dengan Komnas HAM di Jakarta Kamis (17/11/2022).

Andy menyebut pencegahan tersebut berupa imbauan yang dilakukan berulang sehingga menimbulkan kekhawatiran bagi pihak keluarga korban.

Selain itu, Andy menyebut upaya pencegahan juga berimbas kepada pihak lain yang terkait penyelenggaraan audiensi. Salah satunya sopir bus yang hampir membatalkan sewa bus akibat upaya pencegahan oleh aparat tersebut.

"Menghalangi tidak dengan kekerasan. Misalnya sejumlah sopir bus hampir membatalkan sewa bus kami, bentuk-bentuknya begitu. Tidak ditunjukkan dalam bentuk vulgar, tapi menimbulkan rasa takut terhadap para pihak yang ada kaitannya dengan aktivitas di saat sekarang ini," ujar Andy.

Hingga kini polisi baru menetapkan enam tersangka kasus Kanjuruhan, yakni: Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKBP Hasdarman; Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita; Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, Abdul Haris; dan petugas keamanan Suko Sutrisno.

Tiga tersangka dari warga sipil dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sementara tiga polisi dikenakan Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP.

Berdasarkan laporan terakhir, terdapat sebanyak 136 orang meninggal dunia akibat patah tulang, trauma di kepala dan leher dan asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang. Selain itu, dilaporkan juga ada ratusan orang yang mengalami luka ringan termasuk luka berat.

Baca juga artikel terkait TRAGEDI KANJURUHAN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto