Menuju konten utama

Ini Tanggapan KPK Terkait Penegak Hukum yang Terjerat Kasus

KPK akan bekerja sama dengan Kejaksaan, Polri, Mahkamah Agung dan berupaya keras memperbaiki situasi lembaga penegak hukum yang saat ini bermasalah.

Ini Tanggapan KPK Terkait Penegak Hukum yang Terjerat Kasus
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tirto/Andrey Gromico

tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif ikut bersuara terkait banyaknya para penegak hukum yang tersandung kasus dan ditangkap KPK akhir-akhir ini. Laode menegaskan, kondisi lembaga penegak hukum di Indonesia bermasalah.

“Ada beberapa yang ditangkap akhir-akhir ini itu menunjukan bahwa lembaga penegakan hukum kita itu masih bermasalah,” kata Laode, di gedung KPK Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Seperti diberitakan, pada Senin (23/5/2016) KPK kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang sekaligus hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Janner Purba bersama dua rekannya hakim ad hoc PN Bengkulu Toton dan panitera PN Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy di beberapa tempat di Bengkulu.

Sebelumnya, KPK juga menangkap tangan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Syamsir Yusfan.

Karena itu, lanjut Laode, pihaknya akan bekerja sama dengan Kejaksaan, Polri, Mahkamah Agung dan berupaya keras memperbaiki situasi ini agar lebih baik di masa yang akan datang.

Salah satu fungsi dan tugas KPK dalam undang-undang adalah satunya memperbaiki tata kelola termasuk korupsi di sektor penegak hukum. Itu salah satu yang dikerjakan KPK sekarang,” kata dia.

Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari pun sudah menemui pimpinan KPK pada Selasa (24/5/2016) untuk membahas perbaikan tersebut.

“Kemarin misalnya teman-teman dari KY datang ke KPK untuk membicarakan kira-kira program tindakan yang akan dilakukan antara KPK, KY dan MA agar hal yang seperti kemarin tidak terjadi di masa yang akan datang,” kata Laode. (ANT)

Baca juga artikel terkait KORUPSI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz