Menuju konten utama

Ini Dasar Hukum Kemenkeu Atur Anggaran Mobil Listrik Pejabat

Kemenkeu punya dasar hukum yang kuat dalam mengatur anggaran mobil dinas listrik, uang lembur PNS, hingga biaya rapat pejabat.

Ini Dasar Hukum Kemenkeu Atur Anggaran Mobil Listrik Pejabat
Pengunjung berdiri disamping kendaraan mobil dinas Pemerintah Kota Bogor yang menggunakan energi listrik saat dipamerkan di Balaikota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (26/11/2022). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp.

tirto.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Dalam beleid yang ditandatangani pada 28 April 2023 dan diundangkan 3 Mei 2023 itu mencakup beberapa sandar biaya masukan mulai dari mobil dinas listrik, uang lembur PNS, hingga biaya rapat dan lainnya.

Direktur Sistem Penganggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait menjelaskan, standar biaya menjadi acuan untuk menyusun anggaran ini memiliki dasar hukum yang kuat. Salah satunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 mengenai Keuangan Negara.

"Poin terpenting keuangan negara harus dikelola secara efisien. Kita harus punya standar untuk menyusun anggaran salah satunya satuan biaya, akan menjadi dasar untuk KL menyusun anggarannya," kata dia dalam media briefing di Kantornya, Jakarta, Senin (22/5/2023).

Dasar hukum lainnya ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran. Dalam aturan yang ditetapkan pada 16 Februari 2023 itu dijelaskan dalam penyusunan anggaran mesti ada indikator kinerja dan dievaluasi apakah standae biaya tersebut kemahalan atau terlalu murah.

"Kita juga punya PMK 71 yang menjadi pedoman untuk mengatur standar struktur biaya. Peraturan menteri itu ada biaya terkait yang utama dan penunjang, itu kita atur, ada perbandingannya," ujarnya.

Lebih lanju Isa menyampaikan bahwa standar biaya masukan itu terdiri dari empat yaitu biaya honorarium, biaya perjalanan dinas, satuan biaya barang dan jasa, dan aset-aset yang ada di pemerintahan.

Sebelumnya Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata mengatakan, salah satu unsur penting dari PMK ini agar membatasai pengeluaran setiap Kementerian atau Lembaga. Menurutnya standar biaya yang ditentukam dalam PMK tersebut juga sangat relevan.

"Ini lebih relevan kita bicara standar pemeriksaan, untuk melakukan satu audit berapa biayanya. BPK juga aktif membangun standar biaya pemeriksaan. Kita terus kembangkan ini karena kita ingin hubungkan antara output dengan biayanya," katanya dalam acara media briefing, di Kantornya, Jakarta, Senin (22/5/2023).

Isa mengatakan standar biaya masukan ini ditujukan agar ada acuan yang jelas. Standar biaya ini diklaimnya membantu memberi pedoman bagi kementerian atau lembaga agar tidak berlebihan dalam belanja.

"Kita sekarang sedang berusaha beralih ke standar biaya pengeluaran artinya output. Kita mendorong kementeriaan lembaga membangun standar biaya pengeluaran. Kalau membuat pengaturan pemerintah, tidak perlu menghitung berapa yang rapat, kita membuat standar baru dikaitkan dengan otputnya," jelasnya.

Baca juga artikel terkait STANDAR BIAYA MASUKAN PEJABAT atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang