Menuju konten utama

Kemenkeu Ungkap Tujuan Aturan Standar Biaya Masukan Pejabat

Tujuan aturan ini membatasi pengeluaran setiap Kementerian atau Lembaga. Standar biaya yang ditentukan dinilai juga sangat relevan.

Kemenkeu Ungkap Tujuan Aturan Standar Biaya Masukan Pejabat
Isa Rachmatarwata. FOTO/ www.djkn.kemenkeu.go.id

tirto.id - Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan tujuan dari diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Salah satunya adalah untuk mendorong belanja berkualitas.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata mengatakan, salah satu unsur penting dari PMK ini agar membatasi pengeluaran setiap Kementerian atau Lembaga. Menurutnya, standar biaya yang ditentukan dalam PMK tersebut juga sangat relevan.

"Ini lebih relevan kita bicara standar pemeriksaan, untuk melakukan satu audit berapa biayanya. BPK juga aktif membangun standar biaya pemeriksaan. Kita terus kembangkan ini karena kita ingin hubungkan antara output dengan biayanya," katanya dalam acara media briefing, di Kantornya, Jakarta, Senin (22/5/2023).

Isa mengatakan, standar biaya masukan ini ditujukan agar ada acuan yang jelas. Standar biaya ini diklaimnya membantu memberi pedoman bagi kementerian atau lembaga agar tidak berlebihan dalam belanja.

"Kita sekarang sedang berusaha beralih ke standar biaya pengeluaran artinya output. Kita mendorong kementeriaan lembaga membangun standar biaya pengeluaran. Kalau membuat pengaturan pemerintah, tidak perlu menghitung berapa yang rapat, kita membuat standar baru dikaitkan dengan otputnya," jelasnya.

Dia melanjutkan penetapan standar biaya ini dibangun oleh satu riset dan bukan ditentukan oleh Kementerian Keuangan. Riset tersebut meliputi pengumpulan harga hingga mengecek ke kementerian lembaga secara langsung.

"Intinya dibuat melalui satu penelitian harga harga lazim dipakai, lazim digunakan. Pada kita sampai pada list harga haraga yang jadi pedoman didahului satu penelitian, dan tidak dari tim kami sendiri," jelasnya.

Baca juga artikel terkait STANDAR BIAYA MASUKAN ANGGARAN atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang