tirto.id - Partai Demokrat hingga saat ini belum menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Lantas, apa alasan Partai Demokrat enggan menyetujui revisi UU KPK yang saat ini masih dibahas di tataran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu?
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Agus Hermanto, mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa menyetujui direvisinya UU KPK karena menilai pembahasannya belum cukup. Hal ini membuat beberapa fraksi di DPR, termasuk Partai Demokrat, masih agak ragu-ragu.
"Kami melihat kemarin itu pembahasan kurang cukup, sehingga rancangan undang-undang yang akan diusulkan menjadi RUU inisiatif DPR belum disetujui sama teman-teman fraksi yang ada di DPR," ujar Agus Hermanto di Jakarta, Jumat (19/2/2016).
"Mari kita duduk bersama bahas secara detail dengan gunakan waktu yang cukup. Kami melihat pembahasan kemarin yang ada di Baleg (Badan Legislasi) belum gunakan waktu yang cukup," katanya.
Meskipun begitu, Agus Hermanto mengisyaratkan Partai Demokrat cenderung tidak menyetujui revisi UU KPK seperti yang disuarakan oleh sebagian besar rakyat Indonesia. "Mayoritas masyarakat tidak menginginkan adanya perubahan dari undang-undang KPK yang seperti diusulkan," ucapnya.
Pernyataan lebih tegas sebelumnya telah diutarakan oleh Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR, Edhie Baskoro Yudhoyono. Politisi muda yang lebih dikenal dengan panggilan Ibas ini menegaskan bahwa pihaknya menolak revisi UU KPK karena terindikasi bisa melemahkan KPK.
"Kami akan tetap menolak revisi UU KPK karena mensinyalir upaya revisi tersebut hanya akan berdampak terhadap upaya pelemahan wewenang KPK," tandas Ibas.
"Terlebih KPK diisi orang-orang pilihan yang kredibel dan mampu menjadi motor penegakan hukum di Indonesia," imbuh putra bungsu mantan Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini.