tirto.id - Status Andhi Pramono masih tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Bea Cukai Kementerian Keuangan meski sudah ditetapkan tersangka gratifikasi dan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, proses pemecatan Andhi Pramono sebagai ASN akan mengikuti proses hukum di KPK. Jika KPK menetapkan penahanan otomatis yang bersangkutan dipecat sebagai ASN.
"Jadi begitu ditetapkan sebagai tersangka dan otomatis akan langsung di berhentikan dari ASN-nya gitu," katanya saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Sebelumnya KPK telah mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Kali ini Andhi Pramono kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud sebagai tersangka TPPU," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 12 Juni 2023.
Andhi diduga menyembunyikan aset hasil korupsinya melalui berbagai cara, termasuk diantaranya melakukan transaksi atas nama orang lain. Namun demikian, KPK belum menjelaskan secara rinci terkait nilai pencucian uang serta konstruksi perkara yang menjerat Andhi tersebut.
Ali mengatakan, saat ini tim penyidik masih menelusuri aliran uang Andhi Pramono tersebut.
"Saat ini masih terus kami telusuri aliran uang dari dugaan korupsinya sebagaimana teman-taman tahu karena kemarin sudah kami sampaikan ada penggeledahan di Batam, itu juga dalam rangka untuk terus menelusuri aliran uang, kemarin sudah disita juga beberapa aset mobil-mobil mewah di sana," kata Ali.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang