Menuju konten utama

Info Vaksinasi Umrah atau Luar Negeri di Rumah Sehat untuk Jakarta

Ada 10 Rumah Sehat untuk Jakarta yang melayani vaksinasi untuk umrah dan perjalanan ke luar negeri untuk penerbitan kartu kuning atau ICV.

Info Vaksinasi Umrah atau Luar Negeri di Rumah Sehat untuk Jakarta
ilustrasi vaksin. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Layanan vaksinasi bagi jemaah umrah maupun pelaku perjalanan ke luar negeri lainnya bisa diperoleh di sejumlah Rumah Sehat untuk Jakarta. Calon pelaku perjalanan yang melakukan vaksinasi nantinya akan memperoleh bukti vaksinasi berupa kartu kuning atau International Certificate Vaccination (ICV)

Ada beberapa jenis vaksin yang sebaiknya dilengkapi oleh calon pelaku perjalanan sebelum ke luar negeri. Vaksin-vaksin tersebut antara lain vaksin COVID-19 primer dan booster, yellow fever, meningitis, influenzae, dan polio.

Khusus vaksin COVID-19 yang terbilang baru, ada empat merek vaksin yang diakui oleh Arab Saudi bagi calon jemaah umroh maupun haji. Berikut daftar keempat vaksin seperti yang disampaikan oleh Ketua Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri) Zaky Zakaria Anshari:

  • Pfizer;
  • AstraZeneca;
  • Moderna;
  • Johnson.

Daftar Rumah Sehat untuk Jakarta yang Melayani Vaksinasi Umrah dan Luar Negeri

Rumah Sehat untuk Jakarta sendiri merupakan penjenamaan layanan kesehatan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Belum lama ini, Rumah Sehat untuk Jakarta masih dikenal sebagai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Rumah Sakit Daerah (RSKD).

Menurut Pemprov DKI Jakarta berikut daftar Rumah Sehat untuk Jakarta yang melayani vaksinasi untuk umrah dan perjalanan ke luar negeri:

1. Jakarta Pusat

  • Rumah Sehat untuk Jakarta Tanah Abang (RSUD Tanah Abang).

2. Jakarta Barat

  • Rumah Sehat untuk Jakarta Cengkareng (RSUD Cengkareng).
  • Rumah Sehat untuk Jakarta Kalideres (RSUD Kalideres).
  • Rumah Sehat untuk Jakarta Taman Sari (RSUD Taman Sari).

3. Jakarta Timur

  • Rumah Sehat untuk Jakarta Budhi Asih (RSUD Budhi Asih).

4. Jakarta Selatan

  • Rumah Sehat untuk Jakarta Pasar Minggu (RSUD Pasar Minggu).
  • Rumah Sehat untuk Jakarta Kebayoran Lama (RSUD Kebayoran Lama).
  • Rumah Sehat untuk Jakarta Kebayoran Baru (RSUD Kebayoran Baru).
  • Rumah Sehat untuk Jakarta Jatipadang (RSUD Jatipadang).
  • Rumah Sehat untuk Jakarta Pesanggrahan (RSUD Pesanggrahan).

Cara Daftar Vaksinasi Internasional untuk Umrah dan Luar Negeri Online

Saat ini pendaftaran vaksinasi internasional atau ICV sudah bisa dilakukan secara online. Layanan pendaftaran atau registrasi ICV online dapat dilakukan melalui laman sinkarkes.kemkes.go.id.

Calon jemaah umrah atau pelaku perjalanan ke luar negeri dapat mendaftarkan diri di website Kemenkes Sinkarkes dengan cara dan tahap berikut:

1. Mendaftar vaksinasi online

  • Buka form registasi vaksinasi online pada menu "Pelayanan" di website sinkarkes.kemkes.go.id atau link ini;
  • Pilih tanggal permintaan pelayanan dan tanggal rencana keberangkatan;
  • Pilih Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) terdekat untuk menerima pelayanan vaksinasi;
  • Isi detail data diri keterangan pelayanana;
  • Upload hasil scan paspor dalam format JPEG, JPG, atau PNG;
  • Isi alamat e-mail yang masih aktif untuk mendapatkan notifikasi hasil verifikasi pendaftaran oleh petugas KKP;
  • Dapatkan tanda terima ICV dan file formulir pendaftaran dari Kemenkes Sinkarkes.

2. Mendapatkan layanan vaksinasi

  • Pendaftar yang telah melakukan pendaftaran secara online wajib datang ke KKP sesuai tanggal permintaan pelayanan yang dipilih;
  • Pendaftar menunjukan tanda terima ICV dan formulir pendaftaran dalam bentuk hardcopy kepada petugas KKP.
  • Pendaftar membawa paspor dan dokumen identitas diri;
  • Petugas KKP akan melakukan verifikasi data pendaftar;
  • Pendaftar yang sudah diverifikasi akan diberikan layanan vaksinasi oleh petugas KKP.

3. Penerbitan dan pengesahan ICV

  • Petugas KKP melakukan vaksinasi kepada peserta;
  • Petugas KKP akan menerbitkan dokumen ICV untuk peserta vaksinasi yang belum pernah punya dokumen ICV atau peserta yang dokumen ICV-nya sudah habis;
  • Khusus peserta yang sudah memiliki ICV sebelumnya, maka akan dilakukan pengesahan oleh petugas KKP dengan mengisi data pelayanan yang sudah dilakukan.

Baca juga artikel terkait INFO VAKSIN atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy