Menuju konten utama

Info Penghapusan Sanksi Administrasi PKB & BBNKB Jakarta

Jadwal program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB di DKI Jakarta berakhir 15 Desember 2022. 

Info Penghapusan Sanksi Administrasi PKB & BBNKB Jakarta
Ilustrasi STNK. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/foc/17.

tirto.id - Program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB di wilayah DKI Jakarta akan berakhir pada tanggal 15 Desember 2022. Pemerintah DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB.

Dalam laman BPRD Jakarta, dijelaskan bahwa Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 1.588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Penghapusan Sanksi Administrasi dalam peraturan yang dimaksud adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Ketentuan Penghapusan Sanksi Administrasi untuk PKB dan BBNKB

Ketentuan untuk mendapatkan penghapusan sanksi administrasi bagi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai berikut:

  • Sanksi administrasi berupa Bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang yang telah melewati jatuh tempo pembayaran;
  • Sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran;
  • Penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi pajak daerah;
  • Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB sampai dengan tanggal 15 Desember 2022;
  • Sehubungan dengan keluarnya kebijakan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan animo masyarakat DKI Jakarta untuk membayar pajak;
  • Terutama untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Daftar Gerai Samsat untuk Penghapusan Sanksi Administrasi PKB & BBNKB

Untuk menghapus sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB bisa datang langsung ke Gerai Samsat yang tersebar di DKI Jakarta. Dilansir dari akun media sosial Humas Pajak Jakarta, Gerai Samsat di DKI Jakarta antara lain:

Jakarta Pusat

  • Gerai Samsat Kantor Kecamatan Kemayoran
  • Gerai Samsat ITC Cempaka Mas
  • Gerai ITC Roxy Mas

Jakarta Selatan

  • Gerai Samsat Mall Pelayanan Publik
  • Gerai Samsat Blok M Square
  • Gerai SamsatMall Gandaria City
  • Gerai SamsatMall Metro Kebayoran
  • Gerai Samsat ITC Kuningan
  • Gerai SamsatCikokol
  • Gerai SamsatCinere
  • Gerai SamsatDepok
  • Gerai SamsatBekasi
  • Gerai SamsatSerpong
  • Gerai Samsat Kantor Kecamatan Pasar Minggu

Jakarta Barat

  • Gerai Samsat Kantor UPPPD Kecamatan Kebon Jeruk
  • Gerai Samsat Lippo Mall Puri
  • Gerai Samsat Mall Taman Palem

Jakarta Timur

  • Gerai Samsat Kantor Kecamatan Pulogadung
  • Gerai SamsatMallGrandCakung
  • Gerai SamsatMallTaminiSquare
  • Gerai SamsatMallAEONJakartaGardenCity
  • Gerai Samsat PGC Cilitan

Jakarta Utara

  • Gerai SamsatPluitVillage
  • Gerai Samsat Kantor UPPPDPenjaringan
  • Gerai Samsat Pasar Pagi Mangga Dua
  • Gerai Samsat Trade Mall Koja

Apabila tidak mempunyai waktu luang untuk mengurus penghapusan sanksi administrasi pajak PKB dan BBNKB, selain datang ke Gerai Samsat terdekat di DKI Jakarta, bisa juga melalui aplikasi SIGNAL.

Aplikasi SIGNAL dapat di-download di Play Store dan bisa langsung diakses lewat smartphone.

Baca juga artikel terkait PAJAK KENDARAAN BERMOTOR atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Ibnu Azis