tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melalui offline dan online (aplikasi Signal).
Dilansir dari laman BPRD Jakarta, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah. Kebijakan ini berlaku untuk periode pembayaran sampai tanggal 15 Desember 2022.
Ketentuan Penghapusan Sanksi Administrasi untuk PKB dan BBNKB
Ketentuan untuk mendapatkan penghapusan sanksi administrasi bagi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagai berikut:
1. Sanksi administrasi berupa Bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang yang telah melewati jatuh tempo pembayaran;
2. Sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran;
3. Penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi pajak daerah;
4. Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB sampai dengan tanggal 15 Desember 2022.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan antusias masyarakat DKI Jakarta untuk membayar pajak terutama PKB dan BBNKB.
Cara Penghapusan Sanksi Administrasi untuk PKB dan BBNKB
Cara untuk mendapatkan penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB bisa dengan datang ke Gerai Samsat yang ada di DKI Jakarta. Dalam akun Instagram Humas Pajak Jakarta, Gerai Samsat di DKI Jakarta antara lain:
Jakarta Pusat
1. Gerai Samsat Kantor Kecamatan Kemayoran
2. Gerai Samsat ITC Cempaka Mas
3. Gerai ITC Roxy Mas
Jakarta Selatan
1. Gerai Samsat Mall Pelayanan Publik
2. Gerai Samsat Blok M Square
3. Gerai Samsat Mall Gandaria City
4. Gerai Samsat Mall Metro Kebayoran
5. Gerai Samsat ITC Kuningan
6. Gerai Samsat Cikokol
7. Gerai Samsat Cinere
Jakarta Barat
1. Gerai Samsat Kantor UPPPD Kecamatan Kebon Jeruk
2. Gerai Samsat Lippo Mall Puri
3. Gerai Samsat Mall Taman Palem
Jakarta Timur
1. Gerai Samsat Kantor Kecamatan Pulogadung
2. Gerai Samsat Mall Grand Cakung
3. Gerai Samsat Mall Tamini Square
4. Gerai Samsat Mall AEON Jakarta Garden City
5. Gerai Samsat PGC Cilitan
Jakarta Utara
1. Gerai Samsat Pluit Village
2. Gerai Samsat Kantor UPPPD Penjaringan
3. Gerai Samsat Pasar Pagi Mangga Dua
4. Gerai Samsat Trade Mall Koja
Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB via Aplikasi SIGNAL
Penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB bisa juga dilakukan via aplikasi SIGNAL. Caranya adalah sebagai berikut:
1. Download aplikasi SIGNAL dari Play Store
2. Lakukan registrasi pengguna dengan cara:
- Masukkan NIK, nama, alamat email dan nomor HP;
- Buat kata sandi;
- Verifikasi e-KTP dan wajah.
3. Tambah data kendaraan bermotor dengan cara:
- Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor;
- Pilih Pemilik Kendaraan;
- Masukkan NIK dan unggah foto KTP pemilik kendaraan;
- Masukkan NRKB;
- Klik tombol “Lanjut”;
- Akan tampil notifikasi dokumen berhasil ditambahkan.
4. Pendaftaran Pengesahan STNK dengan cara:
- Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan, klik “Lanjut”;
- Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul beserta jumlah yang harus dibayarkan;
- Slide tombol kirim dokumen TBPKP;
- Masukkan alamat pengiriman;
- Rekap biaya akan muncul pada layar HP lalu klik “Lanjut”;
- Akan muncul notifikasi lanjut proses pembayaran.
5. Membayar dengan cara:
- Klik notifikasi “Lanjut Proses Pembayaran”;
- Generate kode bayar;
- Pilih salah satu bank;
- Klik “lanjut”;
- Muncul “Cara Pembayaran” lalu klik “Lanjut”;
- Selesai dan lakukan pembayaran.
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Yantina Debora