tirto.id - Vaksinasi booster atau vaksin COVID-19 ketiga akan diselenggarakan di lantai 3 Dmall Kota Depok pada 21 hingga 22 Januari 2022. Kegiatan vaksinasi booster tersebut bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok
Layanan vaksinasi di Dmall Depok dibuka untuk umum dan dapat diikuti oleh masyarakat Kota Depok maupun masyarakat luar Kota Depok. Pemberian vaksin akan dilakukan mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB dengan kuota 1.000 penerima per hari.
Selain vaksin ketiga, layanan vaksinasi Dmall Depok juga melayani pemberian vaksin kedua. Produk vaksin yang akan diberikan pada layanan vaksinasi tersebut berupa vaksin Pfizer, Moderna, Sinovac, Sinopharm, dan AstraZeneca.
Syarat Penerima Vaksin Booster di Dmall Depok
Penerima vaksin booster di Dmall Depok wajib memenuhi beberapa persyaratan sebelum menerima vaksin. Melansir unggahan @DmallDepok berikut daftar persyaratan penerima sebelum mengikuti layanan vaksin booster pada 21 hingga 22 Januari 2022.
- Calon penerima mendaftarkan diri dengan mengisi form melalui link https://bit.ly/vaksindmall. Setelah mengisi form penerima akan menerima SMS balasan dan form otomatis akan tertutup jika kuota harian sudah terpenuhi.
- Membawa fotokopi KTP atau Kartu Keluarga (KK) ke lokasi vaksin.
- Membawa alat tulis pribadi
- Membawa kartu vaksin dosis ke-1 bagi calon penerima vaksin dosis ke-2.
- Menunjukkan sertifikat vaksin dosis ke-2 dalam jangka waktu minimal 6 bulan atau tiket vaksin untuk dosis ke-3 yang terdapat pada aplikasi PeduliLindungi.
- Calon penerima dalam kondisi sehat.
- Bagi wanita hamil atau penerima yang memiliki penyakit tertentu (komorbid) wajib membawa surat keterangan dari dokter.
- Wajib sarapan sebelum menerima vaksin.
- Berusia minimal 6 tahun untuk menerima vaksin dosis ke-2 dan berusia minimal 18 tahun untuk menerima vaksin dosis ke-3 atau booster.
- Antrian ditentukan berdasarkan waktu kedatangan calon penerima ke lokasi vaksin, bukan dari pengisian form pendaftaran. Pendaftaran hanya untuk memastikan calon penerima termasuk dalam kuota vaksin.
- Calon penerima vaksin merupakan warga Kota Depok dan luar Kota Depok.
Bagaimana Ketentuan Pemberian Vaksin Booster?
Mengutip laman @DinkesKotaDepok, pemberian vaksin booster atau vaksin ketiga sedikit berbeda dengan pemberian vaksin kedua.
Pada vaksin kedua penerima wajib menerima vaksin dengan merek yang sama dengan vaksin pertama. Sementara itu, pada vaksinasi ketiga penerima bisa mendapatkan merek yang berbeda dengan vaksin primernya.
Kendati demikian, pemberian vaksin booster berbeda merek ini dibedakan dari jumlah dosis yang diberikan. Berikut ketentuan pemberian dosisnya:
- Apabila vaksin booster yang diberikan bermerek sama dengan vaksin primer, maka dosis yang diberikan adalah dosis penuh.
- Apabila vaksin booster yang diberikan berbeda merek dengan vaksin primer, maka dosis yang diberikan adalah separuh dosis.
Lalu, bagaimana caranya memilih merek vaksin booster? Menurut Dinkes Kota Depok, pemilihan merek vaksin booster bisa ditentukan berdasarkan merek vaksin primernya, sebagai berikut:
- Apabila vaksin primernya adalah AstraZeneca, maka vaksin booster-nya bisa dalam merek Moderna dan Pfizer.
- Apabila vaksin primernya adalah Sinovac, maka vaksin booster-nya bisa dalam merek AstraZeneca, Moderna, Pfizer, dan Zifivac.
- Apabila vaksin primernya adalah Moderna, maka vaksin booster-nya bisa dalam merek AstraZeneca dan Pfizer.
Pemerintah saat ini tengah menggalakkan pemberian vaksin booster untuk meningkatkan kekebalan kelompok ditengah pandemi yang telah mewabah sejak dua tahun belakangan.
Pemberian vaksin booster ini diharapkan mampu menekan kasus penularan COVID-19 dan mencegah mewabahnya mutasi-mutasi baru SARS-Cov-2, seperti Omicron. Saat ini, vaksin booster diprioritaskan bagi penerima lansia, penderita komorbid, dan penderita defisiensi imun.