tirto.id - Dinas Kesehatan Tangerang Selatan kembali menggelar vaksinasi booster pada 9-24 Desember 2022. Pengadaan vaksinasi ini bukan hanya booster atau vaksin ketiga, tapi bisa juga untuk melakukan vaksin pertama atau kedua.
Lokasi vaksinasi yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, berada di dua lokasi. Pertama Sentra Vaksin Teras Kota Mall BSD. Kedua, di Bintaro Plaza, Tangerang Selatan.
Perlu diketahui, bahwasanya vaksin booster merupakan vaksin dosis ketiga yang diberikan kepada seseorang, di mana umurnya minimal 18 tahun ke atas. Hal ini sebagai upaya menambah antibodi, agar penyebaran virus corona Covid-19 bisa dicegah.
Warga Tangerang Selatan dan sekitarnya, jika belum mendapatkan vaksinasi dosis pertama sampai dosis keempat, mulai tanggal 19 Desember sampai 24 Desember 2022 sudah bisa mendapatkan vaksin dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Untuk mengetahui lebih detail perihal informasi layanan vaksin di Tangerang Selatan, bisa memantau kanal informasi resmi yang tersedia di sosial media Dinas Kesehatan Tangerang Selatan maupun website-nya.
Informasi Vaksin di Tangerang Selatan 19-24 Desember 2022
1. Sentra Vaksin Teras Kota Mall BSD
Pendaftaran dosis pertama dan kedua di lokasi vaksinasi. Sedangkan untuk pendaftaran dosis 3 dan 4 (Booster kedua untuk tenaga kesehatan dan lansia (usia 60 tahun ke atas) dapat melalui website http://linki.ee/dinkestangsel.
Tanggal pelaksanaan: 19 Desember 2022 – 23 Desember 2022
Waktu: 08.00 – 11.30 WIB
Jenis vaksin: Pfizer dan Indovaz
Lokasi: CBD Lot VII B, Jl. Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.
2. Sentra Vaksin Bintaro Plaza
Pendaftaran dosis 3 dan 4 (booster kedua untuk tenaga kesehatan dan lansia usia 60 tahun ke atas) dapat melalui website http://linki.ee/dinkestangsel. Di Bintaro hanya menyediakan vaksin dosis 3 dan 4 saja.
Tanggal pelaksanaan: 19 Desember 2022 – 23 Desember 2022
Waktu: 08.00 – 11.30 WIB
Jenis vaksin: Pfizer dan Indovaz
Alamat: Jl. Pondok Jaya, Pondok. Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Persyaratan Dosis 1 dan 2
- Membawa KK/KTP untuk semua warga negara.
- Warga Negara berusia minimal 12 tahun.
- Membawa kartu vaksin, khusus yang sudah vaksin 1.
- Membawa alat tulis pribadi.
- Membawa KK/KTP untuk semua warga negara.
- Menunjukkan e-ticket dosis 3 (booster 1) atau dosis 4 (booster 2) yang tertera pada aplikasi Lindungi Peduli.
- Warga Negara berusia 18 tahun.
- Khusus dosis 3, telah mendapatkan dosis lengkap (1 dan 2). Minimal 3 bulan sebelumnya.
- Khusus dosis 4 (booster 2) untuk tenaga kesehatan (nakes) dan lanjut usia (lansia) minimal 60 tahun. Telah melakukan vaksin dosis 3 minimal 6 bulan sebelumnya.
- Vaksin Indovac merupakan vaksin Covid-19 platform subunit rekombinan.
- Diberikan kepada seseorang yang berumur 18 tahun ke atas.
- Sebagai dosis primer diberikan 2 dosis dengan interval 28 hari.
- Sebagai dosis lanjutan (booster) untuk vaksin primer sinovac diberikan satu dosis.
- Sebelum dilakukan penyuntikan, dilakukan skrining kesehatan.
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra