tirto.id - Kabupaten Sidoarjo mengadakan vaksinasi Covid-19 mulai 30 November hingga 3 Desember 2022 untuk masyarakat yang belum mendapatkan vaksin mulai dari anak, dewasa, hingga Lansia.
Dosis yang tersedia yaitu 1,2, dan 3 dengan jenis Vaksin Pfizer, selain itu tersedia dosis 4 yang dikhususkan untuk tenaga kesehatan dan Lansia.
Pemerintah Sidoarjo mengadakan vaksinasi di dua Puskesmas yang berbeda yaitu Puskesmas Barengkrajan dan Puskesmas Kepadangan.
Untuk vaksin yang dilakukan di Puskesmas Barengkrajan, vaksinasi dijadwalkan pada tanggal 30 November dan 3 Desember 2022.
Bagi Anda yang berada di wilayah sekitaran Sukoharjo dan belum mendapat vaksin dapat mendaftarkan diri secara langsung di tempat (on the spot) dengan mengambil nomor antrean yang dimulai pukul 07.00 WIB.
Pelayanan vaksinasi dibuka mulai pukul 08.00 – 10.00 WIB di Puskesmas Barengkrajan.
Vaksin memiliki efek samping setelah beberapa saat disuntikkan pada tubuh baik vaksin jenis pfizer, moderna, sinovac, maupun astrazenca.
Adanya efek samping setelah vaksin booster merupakan tanda normal karena tubuh sedang membangun perlindungan dalam tubuh. Efeknya seperti demam, sakit kepala, rasa lelah, hingga rasa nyeri pada bagian tubuh yang disuntik.
Apabila bekas suntikan terasa tidak nyaman, Anda dapat mengompresnya dengan waslap dingin. Usahakan waslap Anda bersih untuk mencegah kuman masuk dan memperparah rasa sakit. Selain itu perbanyak konsumsi air putih untuk menjaga kebutuhan cairan pada tubuh.
Syarat Vaksin Booster Sidoarjo
Berdasarkan laman Instagram @puskesmasbarengkrajan, berikut beberapa informasi terkait syarat pendaftar:
1. Membawa fotokopi KTP/KK;
2. Membawa bollpoint;
3. Bagi dosis 2 & 3 harap membawa kartu vaksin;
4. Memiliki e-tiket vaksin, cek di PeduliLindungi;
5. Dosis 1 & 2 untuk usia di atas 18 tahun;
6. Diperbolehkan untuk busui dan bumil usia kehamilan di atas 12 minggu;
7. Dosis 2 : jarak dari dosis 1 yakni 21 hari;
8. Dosis 3: lebih dari 3 bulan dari dosis 2 dan vaksin primer yaitu sinovak, pfizer, astra zeneca, dan moderna;
9. Dosis 4: lebih dari 6 bulan dari dosis 3 dan untuk tenaga kesehatan dan Lansia.
Sedangkan vaksin yang dilaksanakan di Puskesmas Kepadangan vaksinasi dijadwalkan pada tanggal 30 November, 1 Desember, dan 3 Desember 2022 yang dimulai pada pukul 09.00 – 11.00 WIB di Puskesmas Kepadangan.
Dosis yang tersedia yaitu dosis 1, dosis 2, booster 1 untuk umum, serta booster 2 untuk Lansia dan tenaga kesehatan.
Berikut syarat pendaftar yang harus disiapkan sebelum melakukan vaksinasi:
1. Pendaftar dalam keadaan sehat
2. Membawa fotokopi KTP, dan sertifikat vaksin bagi dosis 2 dan booster
3. Dosis 1 dan 2 minimal berusia 12 tahun
4. Booster 1 minimal berusia 18 tahun dengan jarak dari dosis 2 minimal 3 bulan
5. Booster 2 untuk Lansia minimal 60 tahun dengan jarak dari booster 1 minimal 6 bulan dan memiliki tiket booster 2 di PeduliLindungi.
Penulis: Wulandari
Editor: Dipna Videlia Putsanra