Menuju konten utama

Info Ganjil Genap Jakarta Oktober 2021: Jalur, Aturan dan Sanksi

Peraturan ganjil genap Jakarta saat PPKM Level 3 hingga 4 Oktober 2021 termasuk jalur, detail aturan hingga sanksinya.

Info Ganjil Genap Jakarta Oktober 2021: Jalur, Aturan dan Sanksi
Petugas Satlantas Polres Metro Jakarta Timur bersiap bersiap melakukan pengendalian mobilitas ganjil genap untuk pengunjung TMII di Jalan Pintu 1 TMII, Jakarta Timur, Sabtu (18/9/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Peraturan Ganjil Genap (gage) di Jakarta tidak ada perubahan meski Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 4 Oktober 2021.

Pemprov DKI memberlakukan penerapan sistem ganjil-genap di tiga ruas jalan kepada pengendara. Ketiga daerah yang menerapkan sistem ganjil genap yaitu Jalan Jenderal Sudirman; Jalan MH Thamrin dan Jalan H.R Rasuna Said.

Jadwal ganjil genap diberlakukan setiap hari, termasuk akhir pekan, dimulai pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB.

Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap, akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Pasal 287 UU Lalu Lintas. Dalam aturan terkait pelanggaran rambu lalu lintas tersebut, pelanggar ganjil genap akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.

"Masih sama [Peraturan ganjil genap]," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada Tirto, Kamis (23/9/2021).

Aturan Ganjil Genap Jakarta: Jalur dan Jadwalnya

Saat ini, kebijakan ganjil-genap juga telah diperluas di tempat wisata yang telah diizinkan beroperasi oleh pemerintah. Tempat wisata yang baru diizinkan beroperasi yaitu Taman Impian Jaya Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Tujuan aturan ini adalah mengurangi kerumunan publik di masa pandemi COVID-19. Penerapan sistem ganjil-genap di kawasan wisata DKI Jakarta berlaku mulai 17 September 2021.

"Ganjil-genap ini berlaku hanya Jumat, Sabtu, Minggu, dari pukul 12.00-18.00 WIB," kata Sambodo, Jumat (17/9). Nantinya kepolisian dan petugas instansi terkait bakal berjaga di sekitar gerbang masuk objek wisata.

Sambodo mencontohkan, jika pengunjung ingin memasuki Ancol maka kepolisian akan berjaga di Gerbang Barat maupun Gerbang Timur. Di situlah pengecekan pelat nomor dan pembatasan kendaraan berlangsung, lantas aturan ini hanya berlaku bagi pengendara mobil.

"Lalu di TMII, kami batasi bukan [jalan] dari Tamini Square. Ketika masuk ke area Taman Mini itu yang kemudian kami laksanakan pemeriksaan ganjil-genap," terangnya.

Dalam pelaksanaannya, Ditlantas Polda Metro Jaya bakal menerjunkan 120 personel. "Tidak ada tilang, karena anggota berjaga di pintu masuk."

Baca juga artikel terkait GANJIL GENAP atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri