Menuju konten utama

Info Aturan Jam Kerja ASN selama Ramadhan 2024 di Yogyakarta

Berikut ini jam kerja ASN selama Ramadhan 2024 di Yogyakarta. Jam kerja ASN di Yogyakarta mengikuti peraturan pemerintah pusat.

Info Aturan Jam Kerja ASN selama Ramadhan 2024 di Yogyakarta
Ilustrasi pekerja kantoran berjalan. iStockphoto/Getty Images

tirto.id - Pemerintah DI Yogyakarta telah merilis Surat Edaran untuk jam kerja ASN di lingkungan instansi Pemerintah Yogyakarta selama Ramadhan.

Pemerintah menetapkan jam kerja khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.

Penetapan ini bertujuan untuk memastikan pelayanan publik tetap optimal dan memberikan waktu yang cukup bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa, seperti sahur, berbuka puasa, dan menunaikan shalat tarawih.

Jam Kerja ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah Yogyakarta Selama Ramadhan

Melansir dari Surat Edaran Nomor: 2/SE/111/2024 Tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1445 H bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah di Daerah Istimewa Yogyakarta, berikut ini jam kerja ASN selama bulan Ramadhan:

1. Jumlah jam kerja bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah baik yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,50 jam per minggu.

2. Bagi instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja, jam kerja diatur sebagai berikut :

  • Hari Senin sampai dengan Kamis: 07.30 WIB-15.15 WIB
  • Waktu istirahat: 11.45 WIB-12.15 WIB
  • Hari Jum'at: 07.30 WIB-11.00 WIB
3. Bagi instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja, jam kerja diatur sebagai berikut :

  • Hari Sabtu: 07.30 WIB - 12.30 WIB
4. Bagi Satuan Pendidikan SMK/SMA/SLB, jam kerja diatur sebagai berikut :

  • Hari Senin sampai dengan Kamis: 07.00 WIB-14.45 WIB
  • Waktu istirahat: 11.45 WIB-12.15 WIB
  • Hari Jum'at: 07.00 WIB-10.30 WIB

Isi Perpres Kemenpan RB Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2024

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Penerbitan Perpres ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelayanan publik selama bulan Ramadhan.

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 mengatur jam kerja instansi pemerintah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan menjadi 32,5 jam per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Setiap hari, waktu istirahat ditetapkan selama 30 menit, kecuali hari Jumat yang selama 60 menit.

Pada bulan Ramadhan, jam kerja instansi pemerintah pusat dan daerah dimulai pukul 08.00 waktu setempat. Bagi instansi yang memiliki ketentuan kerja selain lima hari kerja dalam satu pekan, wajib menyesuaikan dengan Perpres 21/2023 paling lama satu tahun setelah perpres diundangkan.

Ketentuan hari kerja dalam Perpres 21/2023 tidak berlaku untuk prajurit TNI dan ASN di Kementerian Pertahanan yang bertugas di lingkungan TNI, anggota Polri dan ASN di lingkungan Polri, serta pegawai ASN di perwakilan RI di luar negeri.

Pengaturan hari kerja dan jam kerja bagi kelompok-kelompok tersebut ditentukan oleh Panglima TNI, Kapolri, dan Menteri Luar Negeri masing-masing.

Sementara itu, prajurit TNI dan anggota Polri yang bertugas di luar struktur, serta pegawai di perwakilan RI di luar negeri mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku di tempat mereka ditugaskan.

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2024 atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra