tirto.id - Pada bulan suci Ramadan 1445 Hijriyah, pemerintah Indonesia telah mengatur jam kerja khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS melalui Peraturan Presiden No. 21/2023.
Dalam rangka menjaga pelayanan publik tetap optimal selama bulan Ramadan, peraturan tersebut menetapkan ketentuan jam kerja yang berbeda dari hari-hari biasanya.
Adanya regulasi ini bertujuan untuk memberikan kelonggaran kepada para pegawai ASN dalam menjalani ibadah puasa Ramadan.
Pemilihan jam kerja bagi ASN selama Ramadan yang lebih singkat diharapkan dapat memberikan waktu yang cukup untuk menjalankan ibadah, seperti sahur, berbuka puasa, dan menunaikan shalat tarawih.
Hal tersebut juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendukung kebebasan beragama dan memastikan keseimbangan antara kewajiban profesi dan ibadah.
Sebagai informasi, penentuan awal Ramadan 1445 Hijriah kali ini kemungkinan akan berbeda di beberapa kelompok atau organisasi Islam. Sebagian ada yang telah menetapkan bahwa awal Ramadan jatuh pada 11 Maret sementara yang lainnya kemungkinan akan menjalankan puasa pertama pada keesokan harinya (12/3).
Muhammadiyah menetapkan awal Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 11 Maret 2024 dengan menggunakan metode Hisab Wujudul Hilal Hakiki, yang berfokus pada perhitungan matematika dan posisi astronomis bulan sabit.
Sementara itu, Nahdlatul Ulama (NU) melalui Lembaga Falakiyah PBNU merinci bahwa prediksi awal Ramadan 1445 Hijriah bertepatan dengan tanggal 12 Maret 2024.
NU menggunakan metode rukyatul hilal atau pemantauan posisi hilal dengan penekanan pada pengalaman (tajribah) sebagai dasar pemahaman, yang dapat mengakibatkan perbedaan dalam penentuan tanggal awal Ramadan dibandingkan dengan Muhammadiyah.
Sedangkan pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI, menetapkan awal Ramadan melalui sidang isbat yang dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2024. Kemenag RI menggunakan dua metode, yaitu rukyat (pengamatan langsung hilal) dan hisab (perhitungan matematika), untuk menentukan kapan bulan Ramadan dimulai.
Jika kondisi seperti mendung atau polusi menghambat pengamatan langsung hilal, tetapi perhitungan matematika menunjukkan bahwa hilal dapat terlihat, penetapan awal bulan Ramadan akan mengacu pada kriteria imkanur rukyat (visibilitas hilal) dengan standar baru (Menteri Agama Malaysia, Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS).
Ketinggian hilal pada saat matahari terbenam minimal 3 derajat, dan sudut elongasi minimal 6,4 derajat. Dengan demikian, berdasarkan data BMKG, ketinggian hilal pada 10 Maret 2024 belum memenuhi kriteria, tetapi pada 11 Maret 2024 sudah sesuai.
Oleh karena itu, kemungkinan besar, Pemerintah akan menetapkan awal puasa Ramadan pada Selasa, 12 Maret 2024, melalui sidang isbat yang diumumkan setelah maghrib menjelang isya pada 29 Syaban.
Jam Masuk dan Pulang ASN selama Puasa Ramadhan 2024
Dilansir dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), selama bulan Ramadan, jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN diatur sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tanpa memperhitungkan jam istirahat. Pada hari Jumat, waktu istirahat diperpanjang menjadi 60 menit, sementara pada hari-hari lain tetap 30 menit.
Hal tersebut dijelaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi pemerintah dan pegawai Aparatur Sipil Negara.
Instansi pemerintah di seluruh wilayah Indonesia, baik di pusat maupun daerah, harus mematuhi aturan ini. Kendati demikian, rincian pelaksanaan jam kerja selama bulan Ramadan, seperti penyesuaian terhadap lima hari kerja dalam seminggu, ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi masing-masing.
Ketentuan Jam Kerja ASN Selama Puasa Ramadhan 2024
Sebagai respons terhadap Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21/2023 tersebut, Pemerintah Jawa Timur kemudian membuat Surat Edaran mengenai jam kerja para Aparat Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap dengan Perjanjian Kerja (PTT-PK) selama Ramadhan 1445 Hijriah.
Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan mengenai ketentuan jam kerja ASN dan PTT-PK selama Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah dengan rincian sebagai berikut:
1. Bagi Perangkat Daerah yang Memberlakukan Lima Hari Kerja
- Senin – Kamis: Pukul 08.00 – 15.00
Istirahat: Pukul 12.00 – 12.30
- Jumat: Pukul 08.00 – 15.30
Istirahat: 11.30 – 12.30
2. Bagi Perangkat Daerah yang Memberlakukan Enam Hari Kerja
- Senin – Kamis dan Sabtu: Pukul 08.00 – 14.00
Istirahat: Pukul 12.00 – 12.30
- Jumat: Pukul 08.00 – 14.30
Istirahat: Pukul 11.30 – 12.30
Meski Surat Edaran tersebut diberlakukan untuk lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, waktu kerja tersebut menjadi gambaran untuk ASN di daerah lainnya kecuali bagi mereka yang memiliki waktu kerja di luar 5 (lima) hari jam kerja dalam seminggu.
Di luar 5 hari kerja, jam kerjanya ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) maupun pimpinan instansi setempat namun masih dengan pertimbangan Menteri PANRB.
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Dipna Videlia Putsanra