tirto.id -
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka ESA," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (10/4/2018).
Indraguna tiba sekitar 09.51 WIB dengan mengenakan kemeja putih celana hitam. Pria yang juga suami artis Dian Sastrowardoyo itu langsung masuk ke Gedung Merah Putih KPK. Ia memenuhi panggilan pemeriksaan untuk kedua kalinya hari ini, sebelumnya dipanggil penyidik KPK pada 27 Maret 2018.
Selain memeriksa Indraguna, KPK mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi lain untuk mendalami kasus korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin Airbus.
KPK berencana memeriksa Senior Manager Head Office Accounting PT Garuda Indonesia Norma Aulia, Ketua Tim Pengadaan ATR 72-600 Citilink Widi Wiratmoko, dan karyawan BUMN Friatma Mahfud. Mereka diperiksa juga sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar.
KPK terus berupaya mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat airbus. Sejumlah pejabat Garuda Indonesia, mantan pejabat, hingga swasta sudah dipanggil KPK. Namun, hingga saat ini, kasus tersebut belum naik ke tahap penuntutan.
Saat ini, KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Emirsyah Satar selaku Dirut PT Garuda Indonesia dan Direktur Utama Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.
Dalam kasus ini, Emirsyah diduga menerima uang suap sebesar 1,2 juta Euro dan $180 ribu atau sekitar Rp20 miliar. Suap ditransfer secara bertahap dari Rolls-Royce melalui perantara Soetikno. Selain itu, mantan Dirut PT Garuda Indonesia itu diduga menerima pemberian hingga Rp26 miliar dalam pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce dan pesawat Airbus.
Kasus tersebut masih diproses KPK dan menjadi perhatian dunia internasional lantaran diduga dilakukan lintas negara. KPK bekerja sama dengan Serious Fraud Office (SFO), Inggris, dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura untuk mengungkap kasus ini.
Atas perbuatannya, Emirsyah Satar disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan Soetikno sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri