Menuju konten utama
Flash News

Indonesia Resmi Umumkan Pencabutan Status Pandemi COVID-19

Keputusan ini diambil mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia yang melandai.

Indonesia Resmi Umumkan Pencabutan Status Pandemi COVID-19
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato kunci pada S20 High Level Policy Webinar on Just Energy Transition, sebagaimana ditayangkan pada YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 17 Maret 2022. (FOTO/BPMI Setpres)

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan status pandemi COVID-19 di Indonesia resmi dicabut. Indonesia disebut mulai memasuki masa endemi.

“Sejak hari ini, Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” kata Jokowi dalam keterangannya di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (21/6/2023).

Keputusan ini diambil mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia yang melandai.

“Keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi kasus COVID-19 mendekati nihil. Hasil sero survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia memiliki antibodi COVID-19,” sambung Jokowi.

Selain itu, Badan Kesehatan Dunia (WHO) juga telah mencabut status kedaruratan kesehatan COVID-19 (PHEIC).

Adapun Jokowi tetap mengimbau masyarakat menerapkan pola hidup sehat.

“Walaupun demikian saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalani perilaku hidup sehat dan bersih,” ujar Jokowi.

Ia berharap perekonomian Indonesia bisa makin bergerak dengan diambilnya keputusan ini.

Tentunya dengan keputusan ini pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkat kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” tutupnya.

Baca juga artikel terkait STATUS PANDEMI COVID-19 DICABUT atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Restu Diantina Putri