Menuju konten utama

Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2023 Naik Jadi 75,40 Poin

Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) pada 2023 naik 0,97 poin dibandingkan 2022 sebesar 74,43 poin.

Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2023 Naik Jadi 75,40 Poin
Ilustrasi penyebaran informasi. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Rospita Vici Paulyn melaporkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) pada 2023 sebesar 75,40 poin. Angka itu naik 0,97 poin dibandingkan 2022 sebesar 74,43 poin.

"Kami patut bersyukur bahwa hasil IKIP yang diperoleh berada pada skor 75,40 masih berada pada kategori sedang dan mengalami peningkatan 0,97 poin dibandingkan 2022 yang berada pada skor 74,43," ujar Rospita dalam National Assesment Council (NAC) Forum IKIP 2023 di Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Menurut Rospita, skor IKIP 2023 melebih target yang telah ditetapkan sebanyak 73 poin. Adapun penyusunan IKIP merupakan program prioritas nasional untuk mengukur sejauh mana implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di seluruh provinsi di Indonesia.

Rospita menjelaskan skor 75,40 poin itu diperoleh atas penilaian tiga dimensi di mana nilai tertinggi berada pada dimensi ekonomi, fisik dan politik. Sementara itu, nilai terendah berada pada dimensi hukum.

Lebih lanjut, kata Rospita, hasil IKIP 2023 ini mencatatkan lima provinsi dengan skor tertinggi, yakni Jawa Barat 84,43 poin; Riau 82,43 poin; Bali 81,86 poin; Nusa Tenggara Barat (NTB) 81,81 poin; dan Nanggroe Aceh Darussalam 81,27 poin. Skor ini masuk pada kategori baik.

Kemudian, 3 provinsi terendah hasil IKIP 2023 berada pada Maluku Utara 67,13 poin; Papua Barat 64,86 poin; dan Maluku 60,29 poin.

Rospita menilai pelaksanaan IKIP 2023 ini tidak terlepas dari kerja keras seluruh kelompok kerja daerah. Selain itu, peran informan ahli daerah dan nasional yang memberikan penilaiannya atas implementasi keterbukaan informasi publik di setiap provinsi.

Menurut Rospita, hasil survei IKIP dapat menjadi acuan keterbukaan informasi publik dalam meningkatkan akuntabilitas kerja lembaga guna memenuhi hak kedaulatan rakyat demi meningkatkan partisipasi dan akses informasi. Tidak hanya itu, keterbukaan informasi publik juga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penentuan arah kebijakan nasional yang berpengaruh positif terhadap investasi nasional maupun asing.

"Berbagai rekomendasi yang diperoleh dalam pelaksanaan indeks keterbukaan informasi publik di setiap provinsi akan disampaikan pemerintah daerah masing-masing sebagai bahan evaluasi dan perbaikan ke depannya," jelasnya.

IKIP menganalisis tiga aspek penting yang meliputi kepatuhan badan publik terhadap UU KIP, persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Rospita mengatakan hal itu terutama kepatuhan dalam melaksanakan sengketa informasi agar menjamin hak masyarakat atas informasi.

Rospita mengatakan aspek yang diukur adalah relevansi keterbukaan informasi bagi politik, ekonomi dan hukum. Ketiga hal ini merupakan bidang yang penting untuk menjadi fondasi kehidupan dalam berbangsa dan bernegara.

Dia berharap dengan kehadiran Kementerian/Lembaga (K/L) dapat memberikan dampak positif dan memberikan kontribusi nyata dalam perbaikan keterbukaan informasi di tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota.

Baca juga artikel terkait KETERBUKAAN INFORMASI

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan