Menuju konten utama

Pemerintah Diminta Tetap Gelar Surveilans COVID-19 saat Endemi

Pemerintah juga diminta tetap mendukung penelitan dan pengembangan ilmu pengetahuan terkait COVID-19.

Pemerintah Diminta Tetap Gelar Surveilans COVID-19 saat Endemi
Petugas Karantina Kesehatan Pelabuhan melakukan tes antigen kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang pulang dari Sarawak, Malaysia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Senin (25/4/2022). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/YU

tirto.id - Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) Tjandra Yoga Aditama meminta pemerintah tetap menjalankan surveilans meski status pandemi beralih ke endemi COVID-19.

“Baik deteksi kasus dan kematian maupun juga surveilans biomolekuler genomik agar kita segera deteksi kalau ada varian baru,” kata Tjandra saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (15/6/2023).

Pemerintah juga diminta tetap mendukung penelitan dan pengembangan ilmu pengetahuan terkait COVID-19.

“Yang lebih penting lagi, kebijakan pemerintah secara umumnya harus tetap memberi porsi penting bagi kesehatan, khusunya kegiatan promitif preventif,” ujar Tjandra.

Mantan Direktur Penyakit Menular WHO ASEAN ini masyarakat tetap perlu mengetahui apa yang perlu dilakukan dalam pencegahan COVID-19. Hal ini merespons kebijakan penggunaan masker tak lagi diwajibkan di transportasi umum dan ruang publik.

“Kalau masuk ruangan yang berisiko tertular penyakit menular lewat udara maka baiknya pakai masker. Kalau sedang sakit di saluran pernapasan jenis apapun maka baiknya pakai masker untuk tidak menulari orang lain,” imbuhnya.

Tjandra juga meminta masyarakat melakukan vaksinasi COVID-19 booster kedua. “Sambil menunggu perkembangan ilmu selanjutnya untuk tahu apakah masih perlu divaksin dengan yang sekarang atau ada temuan ilmiah lainnya,” kata dia.

Tjandra menyarankan sebaiknya pemerintah tetap menggratiskan vaksinasi COVID-19 meski berstatus endemi.

“Ini mengingat dampak pandemi yang luar biasa hingga kini,” ujarnya.

Menurut Tjandra, beberapa negara di dunia sudah memberlakukan COVID-19 sebagai endemi penyakit menular di negaranya masing-masing. Indonesia juga bisa menetapkan status endemi sesuai dengan kondisi COVID-19 nasional.

“Yang ranah WHO itu (penetapan) pandemi, kalau endemi, Filipina misalnya maka diputuskan oleh pemerintah Filipina, begitu juga Indonesia dan negara lain,” kata Tjandra.

Dalam hal ini, Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah sudah memutuskan status pandemi beralih ke endemi COVID-19.

“Sudah kami putuskan (COVID-19) untuk masuk ke endemi. Tetapi kapan diumumkan, baru dimatangkan dalam seminggu-dua minggu,” ujar Jokowi di Kantor BPKP, Jakarta Timur, Rabu (14/6/2023).

Baca juga artikel terkait STATUS ENDEMI COVID-19 atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Gilang Ramadhan