Menuju konten utama

Apa Itu Masa Endemi COVID-19 di Indonesia yang Diumumkan Jokowi?

Arti masa endemi Covid-19 di Indonesia yang diumumkan Jokowi?

Apa Itu Masa Endemi COVID-19 di Indonesia yang Diumumkan Jokowi?
Petugas kebersihan membersihkan salah satu ruangan di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Senin (26/12/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

tirto.id - Presiden Joko Widodo secara resmi telah mencabut status pandemi COVID-19 di Indonesia menjadi endemi pada Rabu, 21 Juni 2023.

"Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi Pandemi Covid-19, sejak hari ini, Rabu, 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," ujar Jokowi, seperti dikutip laman Presidenri.go.id.

Pencabutan status pandemi itu dilakukan setelah angka harian kasus COVID-19 di Indonesia sudah dinyatakan hampir nol.

Presiden Jokowi menegaskan bahwa 99 persen penduduk Indonesia kini sudah mempunyai antibodi COVID-19, selain mengikuti keputusan WHO yang sudah lebih dulu mencabut status public health emergency of international concern.

Pencabutan status pandemi menjadi endemi diharapkan mampu memperbaiki kondisi ekonomi nasional dan meningkatkan kualitas hidup rakyat Indonesia.

"Pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak makin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat," lanjut Jokowi.

Sementara IDI (Ikatan Dokter Indonesia) mendukung penuh keputusan pemerintah yang mencabut status pandemi COVID-19 di Indonesia.

Moh. Adib Khumaidi, Ketua Umum IDI menyatakan,"Posisi IDI dalam hal ini adalah mendukung upaya pemerintah dalam pencabutan status pandemi COVID-19,".

Menurutnya, para anggota IDI yang terdiri dari dokter serta tenaga kesehatan lainnya juga telah berperan dalam membantu penanganan pandemi yang sudah berlangsung selama 3 tahun terakhir.

"Selama itu juga, kami para dokter menjadi bagian dari upaya transformasi kesehatan di Indonesia," sahut Adib, seperti dikutip Antaranews.

Makna Masa Endemi Setelah Pandemi

Mengutip situs web Kementerian Kesehatan, pandemi merupakan wabah penyakit yang menjangkiti wilayah secara serempak dan di mana-mana yang meliputi daerah dengan letak geografis luas (lingkup seluruh negara atau benua). Biasanya, wabah ini mengenai banyak orang. Salah satunya ialah kasus COVID- 19.

Sementara endemi adalah penyakit yang menjangkiti suatu daerah atau pada suatu golongan masyarakat saja. Menurut keterangan yang dikutip dari laman Fakultas Keperawatan Universitas Airlangga, Surabaya, penyakit yang tergolong endemi memiliki karakteristik tertentu.

Keadaan endemi terjadi ketika suatu penyakit yang konstan atau penyakit tersebut biasa ada pada suatu populasi dalam suatu area geografis tertentu. Semisal penyakit malaria di Papua. Mereka akan selalu muncul di daerah tertentu dengan jumlah kasus yang rendah.

Dengan demikian, wabah pandemi bisa dikatakan terjadi dalam wilayah yang lebih luas dan bersama-sama. Di lain sisi, ketika sudah memasuki status endemi, wabah penyakit tersebut cederung konstan, dapat diprediksi, dan hanya meliputi suatu area geografis. Kemunculan penyakit ini tidak berpengaruh secara luas di masyarakat.

Sejumlah hal yang dapat dilakukan untuk mengikuti status endemi COVID-19 di Indonesia ialah melalukan vaksinasi dan menjaga protokol kesehatan.

Menurut WHO, antara pandemi dan endemi bisa dibedakan berdasarkan tingkat penyebaran penyakit, bukan berdasarkan pada tingkat beratnya suatu penyakit.

Endemi bisa berdampak cukup besar dan mencakup suatu wilayah, tetapi penyebaran penyakit tetap terkendali. Sementara pandemi dapat bersifat internasional dan di luar kendali.

Status endemi juga dapat berkembang menjadi status pandemi. Demikian pula dengan status pandemi, bisa saja berubah menjadi endemi. Hal ini tergantung pada tingkat penyebaran penyakit tersebut.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Dipna Videlia Putsanra