Menuju konten utama
Sidang Korupsi E-KTP

Inayah Akui Rekeningnya Sering Tampung Dana Andi Narogong

Istri pengusaha Andi Narogong, Inayah, mengungkapkan peran suaminya dalam pengadaan proyek e-KTP saat bersaksi di pengadilan Tipikor.

Inayah Akui Rekeningnya Sering Tampung Dana Andi Narogong
Istri siri terdakwa kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik Andi Narogong, Inayah (kanan) menjadi saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/8). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Inayah, istri pengusaha Andi Narogong, mengungkapkan peran suaminya dalam pengadaan proyek e-KTP. Ia mengaku bahwa rekeningnya dan adiknya, Raden Gede, sering digunakan untuk menampung dana dari suaminya maupun perusahaan Andi.

"Andi juga biasa mentransfer ke rekening saya dan adik saya yang berasal dari Dedi Priyono (abang Andi) dan Vidi Gunawan (adik Andi), sedangkan yang berasal dari Merliana Waki ditransfer rekening Raden Gede," kata Inayah dalam kesaksiannya di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8/2017).

Ia memberi kesaksian di persidangan bahwa suaminya pernah bertemu dengan terdakwa e-KTP Sugiharto dan Irman yang sudah divonis hakim tipikor.

"Kadang-kadang saya pernah dengar dari suami saya ada janji meeting dengan Pak Sugiharto dan Pak Irman," tambah Inayah.

Inayah bersaksi untuk suaminya, Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan e-KTP yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.

"Suami saya tidak cerita detail, tapi mengatakan meeting saja karena pernah ingin ikut serta," kata Inayah saat menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar.

Dalam sidang itu, hakim mengonfirmasi sejumlah pernyataan Inayah dalam berita acara pemeriksaan (BAP), terutama terkait dengan pertemuan Andi dengan Sugiharto dan Irman.

"Saya tidak mengatakan sering, tapi pernah dengar meeting dengan Irman dan Sugiharto," jawab Inayah, seperti diwartakan Antara.

Selain mengetahui Andi Agustinus rapat dengan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto, Inayah juga mengetahui bahwa Andi bertemu dengan Direktur Quadra Solutions Anang S Sudihardjo selaku anggota konsorsium PNRI pemenang tender e-KTP.

Ia mengaku pernah melihat Andi Agustinus bertemu dengan Anang di mal Kota Kasablanka pada 2012 atau 2013 sebelum kasus e-KTP ditangani KPK.

"Saya tidak tahu apa yang dibicarakan karena hanya berpapasan. Saya waktu itu mau ke toilet, mereka ngobrol sebentar, saya tanya itu siapa, dijawab Anang," ungkap Inayah.

Inayah mengaku menikah dengan Andi sejak tahun 2005 dan sejak itu keduanya tinggal serumah di Tebet, Jakarta Selatan. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengatakan bahwa pernikahan keduanya tidak tercatat.

"Secara hukum negara yang bersangkutan tidak punya akta resmi sudah melakukan pernikahan," kata JPU KPK Irene Putri.

Baca juga: Istri Andi Narogong Ungkap Bisnis Suaminya di Sidang E-KTP

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri