tirto.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan regulasi baru sial impor sejumlah komoditas pertanian melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan.
Regulasi tersebut berlaku efektif pada 8 Mei 2026. Dalam penerapannnya, impor kini perlu rekomendasi dari Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman.
Mendag Budi Santoso berujar, Permendag Nomor 11 Tahun 2026 diterbitkan untuk mendukung program swasembada pangan dan substitusi impor barang pertanian.
“Permendag Nomor 11 Tahun 2026 merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025, menambah beberapa ruang lingkup barang yang diatur impornya," ucapnya dalam keterangan yang diterima, Kamis (30/4/2026).
"Tujuannya untuk menyempurnakan kebijakan impor, menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di dalam negeri, melindungi harga produsen dalam negeri, serta memperkuat ketahanan pangan nasional,” sambung dia.
Budi menyatakan, peraturan tersebut mengatur pemasukan sejumlah komoditas dalam daftar pembatasan impor. Komoditas itu meliputi gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan yang termasuk dalam kelompok komoditas beras, dan buah pir yang termasuk dalam kelompok hortikultura.
Kata Budi, dengan peraturan itu, para importir wajib memenuhi ketentuan persetujuan impor (PI) dari Kemendag berdasarkan rekomendasi teknis Amran Sulaiman.
“Secara umum, importir harus terlebih dahulu memperoleh rekomendasi teknis, kemudian mengajukan Persetujuan Impor secara elektronik melalui sistem Indonesia Nasional Single Window (SINSW) sebelum melakukan impor,” tuturnya.
Ia mengeklaim, proses perumusan Permendag Nomor 11 Tahun 2026 telah dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Penyusunan kebijakan ini mengacu pada amanat UU Perdagangan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026.
“Setiap usulan penyesuaian kebijakan, termasuk usulan pembatasan impor berasal dari kementerian dan lembaga teknis serta para pemangku kepentingan. Selanjutnya, usulan tersebut dibahas melalui koordinasi lintas kementerian," ucap Budi.
"Usulan dilengkapi dengan regulatory impact analisis (RIA), forum konsultasi publik, hingga proses harmonisasi dan pengundangan. Kemudian, proses sosialisasi peraturan ini melibatkan kementerian dan lembaga terkait serta asosiasi dari hulu ke hilir,” lanjut dia.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





































