Menuju konten utama

Imigrasi Temukan 294 WNA Bermasalah, Mayoritas Isu Izin Tinggal

Mereka berasal dari berbagai negara, termasuk Cina, Nigeria dan Pakistan.

Imigrasi Temukan 294 WNA Bermasalah, Mayoritas Isu Izin Tinggal
Konferensi pers pemaparan hasil operasi imigrasi Wira Waspada oleh Plt. Dirjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, Jumat (21/02/2025). tirto.id/Sandra Gisela

tirto.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjaring 294 warga negara asing (WNA) bermasalah dalam operasi pengawasan orang asing serentak 2025, Wira Waspada, yang dilangsungkan pada 15-17 Juli 2025.

Mereka berasal dari berbagai negara, termasuk Cina, Nigeria dan Pakistan.

Dalam operasi yang dilaksanakan di 2.098 titik pengawasan di seluruh wilayah Indonesia ini, petugas Imigrasi memeriksa sebanyak 2.022 orang WNA.

"Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 294 WNA terindikasi melakukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (19/7/2025).

Sementara itu, sebagian besar WNA yang diperiksa berasal dari Cina dengan jumlah mencapai 1.143 orang. Disusul oleh WNA asal Korea Selatan sebanyak 156 orang, Jepang 81 orang, India 74 orang, dan Malaysia 71 orang.

Kemudian, ada pula WNA asal Filipina sebanyak 60 orang, Amerika Serikat 46 orang, Thailand 39 orang, Belanda 29 orang, serta Yaman sebanyak 28 orang.

"Berdasarkan jenis izin tinggal yang dimiliki, mayoritas WNA yang diperiksa berada di Indonesia dengan Izin Tinggal Terbatas sebanyak 1.581 orang," tambah Yuldi.

Kemudian, sebanyak 326 orang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan, pemegang Izin Tinggal Tetap 42 orang, pencari suaka Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi atau United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) sebanyak 43 orang, imigran ilegal ada 12 orang, dan WNA yang tidak memiliki izin tinggal sama sekali sebanyak 16 orang.

Sementara, jenis pelanggaran keimigrasian yang paling banyak ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal dengan jumlah 148 kasus, terdapat 34 kasus di mana WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau izin tinggal saat diminta petugas. Pelanggaran lainnya meliputi overstay sebanyak 29 kasus, alamat tidak sesuai dengan izin tinggal atau belum melakukan mutasi alamat sebanyak 25 kasus, serta penggunaan sponsor fiktif sebanyak 8 kasus.

"294 WNA yang terindikasi melakukan pelanggaran saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Jika pelanggaran yang dilakukan hanya dalam lingkup keimigrasian, WNA akan langsung dikenakan sanksi sesuai UU Keimigrasian. Namun, apabila terdapat dugaan tindak pidana umum, WNA yang bersangkutan akan diserahkan kepada pihak berwenang.

“Operasi ini kami lakukan secara rutin dan serentak agar tidak ada ruang bagi warga negara asing yang melanggar aturan untuk tinggal di Indonesia. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Yuldi.

Baca juga artikel terkait WNA atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Farida Susanty