Menuju konten utama

Imigrasi Deportasi 26 Warga Cina Sindikat Penipuan Internasional

26 warga Cina itu diduga terlibat dalam sindikat penipuan siber internasional. Pelaku akan dihukum di negara asalnya.

Imigrasi Deportasi 26 Warga Cina Sindikat Penipuan Internasional
Polisi menggiring ratusan warga negara Cina yang akan dideportasi ke negaranya di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Rabu (6/6/2018). ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana

tirto.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendeportasi 26 warga negara asing (WNA) asal Cina terkait dugaan keterlibatan sebagai sindikat penipuan internasional.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham, Pria Wibawa mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan persiapan pemulangan WNA tersebut ke negara asalnya yakni Cina.

"Saat ini sedang melakukan persiapan," kata Pria dikutip dari Antara, Rabu (16/3/2022).

Kasus ini bermula saat 26 WNA asal Tiongkok itu diserahterimakan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kepada Ditjen Imigrasi pada Selasa (15/3/2022) lalu.

Mereka diduga kelompok sindikat penipuan internasional pelaku cyber fraud (penipuan siber) melalui medium pesan aplikasi WhatsApp dan call center palsu.

Penangkapan terduga sindikat penipuan internasional tersebut berawal dari informasi daftar pencarian orang oleh Kepolisian Taiwan, yang diterima Bareskrim Polri dengan nomor TPE/FAX/111/02/CIB-TETO/02B pada 18 Februari 2022, perihal bantuan penangkapan WNA asal Taiwan berinisial CMT.

Polisi kemudian meringkus CMT beserta jaringannya, termasuk barang bukti di lima lokasi berbeda. CMT dan kelompoknya diketahui melakukan penipuan siber dengan mencari nomor ponsel dan identitas calon korban.

Pelaku mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp atau menelepon korban, dengan mengaku sebagai polisi Cina dan menyampaikan berita bohong bahwa korban tersangkut suatu perkara di kepolisian Cina.

Setelah itu, korban diminta menghubungi kepolisian Cina melalui nomor tertentu yakni call center palsu yang telah disiapkan pelaku.

Saat korban menelepon call center, terjadi tawar-menawar hingga korban bersedia mentransfer sejumlah uang untuk ditempatkan pada rekening perusahaan yang berafiliasi dengan tersangka CMT.

Perusahaan tersebut antara lain PT Trading Global International, PT Trio Pilar Trading Indonesia dan PT Lide Trading International.

"Menurut informasi yang kami terima, korban penipuan CMT dan kelompoknya yang berjumlah 350 orang semuanya diduga berasal dari Republik Rakyat Tiongkok berdasarkan nomor teleponnya," jelas Pria.

Pria melanjutkan, proses hukum kepada terduga pelaku dilakukan oleh kepolisian Cina setelah mereka tiba di negaranya.

Sementara itu, sembari menunggu proses deportasi, tim Ditjen Imigrasi juga memeriksa dokumen perjalanan para pelaku untuk melihat apakah ada pelanggaran keimigrasian.

"Jika ada, maka akan dikenakan sanksi keimigrasian sesuai peraturan perundang-undangan," tutup Pria.

Baca juga artikel terkait DEPORTASI WNA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky