tirto.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai resmi memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dan tarif nol rupiah bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak pembatalan penerbangan internasional. Langkah ini diambil merespons penutupan ruang udara di kawasan Timur Tengah akibat konflik AS-Iran yang menyebabkan ribuan wisatawan di Bali mengalami overstay.
Imigrasi mengungkap, sampai dengan 2 Maret 2026, jumlah WNA yang mengajukan perpanjangan ITKT di Kantor Imigrasi Ngurah Rai adalah sebanyak 35 permohonan. Selain melakukan perpanjangan ITKT, beberapa WNA terdampak memilih untuk tetap berangkat keluar wilayah Indonesia dengan mengubah tujuan mereka ke negara yang lebih aman.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengungkap kebijakan tersebut diambil berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi nomor IMI-590.GR.01.01 tahun 2025, serta sebagai respons cepat pemerintah dalam menghadapi situasi force majeure global yang berdampak pada wisatawan di Bali.
“Kebijakan ITKT dan pembebasan denda overstay ini adalah wujud empati dan komitmen kami dalam menjaga citra pariwisata Indonesia. Kami ingin memastikan para wisatawan tidak merasa terbebani oleh kondisi di luar kendali mereka,” kata Sengky dalam keterangan yang diterima Tirto, Selasa (03/03/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, mengungkap pihaknya sudah menyiapkan mekanisme pelayanan yang cepat dan responsif. Dia mengarahkan agar WNA yang termasuk ke dalam subjek terdampak pembatalan penerbangan untuk mendatangi Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk mendapatkan perpanjangan ITKT.
“Proses penerbitan ITKT ini akan selesai pada hari yang sama (same-day service). Petugas kami sudah disiagakan untuk melayani kondisi darurat ini agar WNA tidak perlu khawatir dengan status keimigrasian mereka selama menunggu jadwal penerbangan baru,” ungkap Bugie.

Adapun syarat yang wajib dibawa WNA saat mengajukan ITKT adalah paspor asli, surat keterangan pembatalan penerbangan dari pihak maskapai, serta bukti tiket penerbangan yang telah dibatalkan. Selain itu, Imigrasi Ngurah Rai juga telah membuka posko layanan bantuan di Lantai 2 Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai Jimbaran.
Posko tersebut digunakan untuk memberikan informasi yang akurat, mengarahkan WNA, sekaligus melakukan pendataan seputar penumpang terdampak yang membutuhkan fasilitas keimigrasian. Imigrasi Ngurah Rai juga akan melakukan jemput bola ke hotel tempat WNA yang terdampak menginap.
Terdapat juga kelonggaran yang diberikan pihak imigrasi terhadap WNA yang sudah akan berangkat keluar Bali, tetapi tidak sempat mengurus perpanjangan ITKT di kantor imigrasi. Penumpang tersebut akan mendapatkan pembebasan biaya denda overstay di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara.
Berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian, WNA yang overstay kurang dari 60 hari dikenakan denda sebesar Rp1 juta per hari.
“Syaratnya cukup dengan melampirkan surat keterangan atau declaration resmi dari otoritas bandara atau pihak maskapai penerbangan terkait,” imbuh Bugie.
Diketahui dari data Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, terdapat 1.802 penumpang yang terdampak pembatalan keberangkatan pada 28 Februari 2026, ditambah 1.316 penumpang pada 1 Maret, dan sebanyak 1.308 penumpang pada 2 Maret. Penumpang tersebut memiliki tujuan penerbangan ke Doha, Dubai, dan Abu Dhabi.
Berdasarkan data sementara, kewarganegaraan penumpang yang mengajukan ITKT terdiri atas 7 orang Belanda, 4 orang Italia, 1 orang Lithuania, 5 orang Prancis, 4 orang Ukraina, 4 orang Inggris, 1 orang Turki, 1 orang Swiss, 2 orang Brasil, 3 orang Jerman, 1 orang Amerika Serikat, 3 orang Rusia, 1 orang Slovakia, 1 orang Austria, dan 4 orang Spanyol.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id































