Menuju konten utama

Ikatan Dokter Indonesia Tolak Jadi Eksekutor Hukum Kebiri

Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia Prof. Dr Ilham Oetama Marsis mengatakan, pada dasarnya IDI mendukung langkah pemerintah dalam menerapkan hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Tetapi, pihaknya menolak adanya sanksi kebiri kimia yang mengarahkan dokter sebagai eksekutor.

Ikatan Dokter Indonesia Tolak Jadi Eksekutor Hukum Kebiri
(Ilustras)i Dokter sedang melakukan operasi. Antara foto/Risky Andrianto.

tirto.id - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak untuk dilibatkan menjadi eksekutor hukuman kebiri yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016, sebab bertentangan dengan kode etik kedokteran.

Ketua Umum IDI Prof. Dr Ilham Oetama Marsis mengatakan, pada dasarnya, IDI mendukung kebijakan pemerintah terkait dengan hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

"Ikatan Dokter Indonesia mendukung kebijakan pemerintah untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kekerasan seksual kepada anak," katanya di Jakarta, Kamis (9/6/2016), sembari menambahkan, namun demikian, pihaknya menolak adanya sanksi tambahan berupa kebiri kimia yang mengarahkan dokter sebagai eksekutor sanksi.

Lebih lanjut Ilham menjelaskan, berdasarkan fatwa Majelis Kehormatan dan Etik Kedokteran (MKEK) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kebiri Kimia yang juga didasarkan pada Sumpah Dokter serta Kode Etik Kedokteran Indonesia, IDI harus menyampaikan agar pelaksanaan hukuman tersebut tidak melibatkan dokter sebagai eksekutor.

IDI, kata dia, hanya mendorong keterlibatan dokter dalam rehabilitasi korban dan pelaku. Menurut Ilham, rehabilitasi korban akan menjadi prioritas utama guna mencegah dampak buruk dari trauma fisik dan psikis yang dialami korban.

"Rehabilitasi pelaku diperlukan untuk mencegah kejadian serupa dilakukan kembali yang mengakibatkan bertambahnya korban. Kedua, rehabilitasi membutuhkan penanganan komprehensif melibatkan berbagai disiplin ilmu," katanya.

Ilham juga menyatakan bahwa kebiri kimia tidak akan menjamin berkurangnya hasrat dan potensi perilaku kekerasan seksual pelaku. Untuk itu, IDI mengusulkan agar pemerintah mencari bentuk hukuman lain sebagai sanksi tambahan.

Baca juga artikel terkait HUKUM

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara