Menuju konten utama

IKAL Lemhannas Deklarasi Keabsahan Kepemimpinan Jenderal Dudung

IKAL Lemhannas menegaskan hasil Munas V sah secara hukum, sehingga Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurrahman punya keabsahan sebagai ketua umum yang baru.

IKAL Lemhannas Deklarasi Keabsahan Kepemimpinan Jenderal Dudung
Deklarasi IKAL Lemhannas di Perpustakaan Nasional RI, Jakarta, Selasa (9/12/2025). tirto.id/Merlina Aryanti.

tirto.id - Ikatan Keluarga Alumni (IKAL) Lemhannas menggelar deklarasi menegaskan keabsahan hasil Musyawarah Nasional (Munas) V IKAL Lemhannas yang digelar pada 23 Agustus 2025 lalu.

Ketua Sidang Munas V IKAL Lemhannas, Pratama D. Persada, menyampaikan deklarasi ini dilakukan menyusul kemunculan pihak yang tidak mengakui legitimasi hasil munas itu.

Pratama menyatakan, Munas V IKAL Lemhannas digelar sesuai ketentuan organisasi dan memenuhi syarat kuorum, sehingga seluruh keputusan yang dihasilkan sah secara hukum.

“IKAL Lemhannas adalah rumah bagi para negarawan, dan Munas kelima ini telah berjalan sesuai mekanisme yang benar,” kata dia dalam kegiatan deklarasi di Perpustakaan Nasional RI, Jakarta, pada Selasa (9/12/2025).

Menurut dia, Munas V tersebut secara aklamasi menetapkan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurrahman sebagai Ketua Umum IKAL Lemhannas yang baru.

Namun, dinamika internal muncul ketika sebagian pihak menolak mengakui hasil munas itu dan mempertanyakan keabsahannya. Deklarasi hari ini, kata Pratama, menjadi penegasan agar tidak ada lagi keraguan terkait legalitas kepemimpinan baru di IKAL Lemhannas.

Melalui deklarasi itu, Pratama mengajak seluruh alumni Lemhannas kembali bersatu dan berkonsolidasi demi kemajuan organisasi.

“Dengan adanya deklarasi ini, kami berharap semua alumni bersatu. Kita ingin menjalankan organisasi dengan baik dan membesarkan IKAL Lemhannas sesuai AD/ART,” ujar dia.

Pratama menambahkan, masa kepemimpinan DPP IKAL Lemhannas 2020–2025 telah resmi berakhir pada 5 Oktober 2025. Ia menegaskan bahwa tidak ada dasar dalam AD/ART yang memungkinkan perpanjangan masa tugas kepengurusan menggunakan alasan apa pun.

“Perlu diklarifikasi apakah benar Presiden RI memberi arahan perpanjangan kepengurusan,” kata Pratama. “IKAL Lemhannas organisasi masyarakat sipil, sehingga mekanismenya harus kembali pada aturan organisasi.”

Pratama mengatakan bahwa seluruh elemen IKAL Lemhannas perlu menatap ke depan dan mendukung kepengurusan baru. Ia mengajak seluruh pihak yang berbeda pandangan agar kembali bersatu demi keberlanjutan organisasi.

“Mari kita besar­kan IKAL Lemhannas bersama di bawah kepemimpinan Jenderal Prof. Dudung Abdurrahman,” tutupnya.

Baca juga artikel terkait LEMHANNAS atau tulisan lainnya dari Merlina Aryanti

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Merlina Aryanti
Editor: Addi M Idhom