tirto.id - PT Hutama Karya (Persero) memastikan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang tengah berlangsung di Kortas Tipidkor Polri. Dalam hal ini, penyidik Kortas Tipidkor tengah melakukan penyidikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi PTPN XI atas proyek modernisasi Pabrik Gula Djatiroto.
“Akan bersikap kooperatif serta transparan dalam memberikan informasi yang dibutuhkan,” kata EVP Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero), Adjib Al Hakim, dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (21/2/2025).
Dia menyebut bahwa Hutama Karya tidak akan menghalangi proses penyidikan dan berkomitmen untuk mendukung Bareskrim Polri dalam mengusut kasus ini. Termasuk, usai dilakukannya proses penggeledahan, Kamis kemarin (20/2/2025).
“Hutama Karya juga mendukung program bersih-bersih BUMN yang digalakkan oleh Menteri BUMN, serta memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap proses bisnisnya,” ungkap dia.
Diketahui, Polisi melakukan penyitaan sejumlah barang yang dimasukkan dalam koper dari penggeledahan di Hutama Karya Tower, kemarin (20/2/2025). Penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi PTPN XI atas proyek modernisasi Pabrik Gula Djatiroto.
“Banyak, kita sudah dapatkan beberapa dokumen, barang bukti, file, data dan sebagainya yang terkaitkan dengan kasus itu,” ungkap Kasubdit II Kortas Tipidkor Polri, Kombes Bhakti Eri Nurmansyah, kepada wartawan, dikutip Jumat (21/2/2025).
Disebutkan Bhakti, penggeledahan pun dilakukan di ruang direksi, ruangan komisaris, dan sebagainya.
Bhakti menjelaskan, penggeledahan di Hutama Karya Tower lantaran perusahaan tersebut merupakan pemimpin dari pelaksanaan proyek. Kemudian, dalam prosesnya pelaksanaan proyek ini gagal terselesaikan atau mangkrak, sehingga merugikan keuangan negara.
“Oleh karena itu, kami di sini mencari dan berusaha mendapatkan dokumen-dokumen yang diperlukan terkait kasus tersebut,” tutur Bhakati.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto