Menuju konten utama

Hukuman Diperberat, OC Kaligis Rencana Ajukan PK

Pengacara senior OC Kaligis yang divonis bersalah dalam kasus suap di PTUN Medan dikabarkan ingin mengajukan banding, menyusul keputusan kasasi yang memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.

Hukuman Diperberat, OC Kaligis Rencana Ajukan PK
Terpidana kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis. Antara Foto.

tirto.id - Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis, atau yang lebih dikenal dengan sebutan OC Kaligis, berencana untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan kasasi yang memperberat hukumannya menjadi 10 tahun. Pihak Otto merasa keputusan tersebut bukan sebagai keputusan yang adil.

"Pasti kita akan PK. Papa akan berjuang," kata putri Kaligis, Velove Vexia di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis (11/8/2016).

Seperti dikabarkan sebelumnya, majelis kasasi yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Abdul Latief dan Krisna Harahap pada 10 Agustus 2016 memperberat vonis terhadap OC Kaligis dari tadinya tujuh tahun penjara di tingkat banding menjadi 10 tahun penjara. Majelis juga menambah denda yang harus dibayar Kaligis dari hanya Rp300 juta menjadi Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Kasasi tersebut sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Kaligis dihukum selama 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan karena menyuap Tripeni Irianto Putro selaku ketua majelis hakim PTUN Medan sebesar 5000 dolar Singapura dan 15000 dolar AS, dua anggota majelis hakim yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing 5000 dolar AS serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar 2000 dolar AS sehingga totalnya 27.000 dolar AS dan 5.000 dolar Singapura.

"Aku akan bilang ini tidak adil, hakim yang terlibat dalam masalah ini kan cuma tiga dan empat tahun. Aku merasa ada yang tidak, ya sudah aku mohon doanya saja semoga papa sehat," tambah Velove.

Menurut Velove, ayahnya tersebut yakin dapat mengajukan bukti baru (novum) sebagai syarat mengusahakan PK.

"Dari pihak papa sendiri shock karena kemarin saat putusan dari pihak papa tidak diberitahukan, malah dibilangnya sidangnya ditunda. Ternyata ada sidang," ungkap Velove.

OC Kaligis terbukti berdasarkan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait SUAP

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Ign. L. Adhi Bhaskara
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara