Menuju konten utama

Hukum Sikat Gigi saat Puasa, Bolehkah Dilakukan Siang Hari?

Bagaimana hukum sikat gigi saat puasa, apakah boleh dilakukan siang hari? Simak pembahasan singkatnya pada artikel berikut ini.

Hukum Sikat Gigi saat Puasa, Bolehkah Dilakukan Siang Hari?
Ilustrasi Sikat Gigi. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Umat Islam sekarang sedang menjalankan ibadah puasa 1445 Hijriah. Bertepatan dengan bulan Ramadhan, hukum sikat gigi saat puasa di siang hari terdiri dari kategori makruh dan mubah (diperbolehkan).

Sikat gigi, berkumur, bersiwak, merupakan salah satu cara untuk membersihkan mulut beserta gigi yang ada di dalamnya. Seseorang yang berpuasa dapat dibantu dengan ketiga cara di atas agar mulut mereka tetap terasa wangi.

Adapun bau mulut ketika seseorang puasa dapat terjadi lantaran kekurangan air liur. Cairan tersebut yang menjadi pembersih alami utama mulut manusia, lengkap dengan kandungan glikoprotein dan enzim pencerna.

Berhubungan dengan itu, bagaimanakah hukum sikat gigi dan berkumur?

Apakah Boleh Sikat Gigi saat Puasa di Siang Hari?

Hukum sikat gigi saat puasa di siang hari bulan Ramadhan dengan pasta gigi diperbolehkan, seperti dikutip dari 125 Masalah Puasa (2008) karya Muhammad Anis Sumaji dan Najmuddin Zuhdi.

Pernyataan ini berkaitan dengan gosok gigi yang membatasi air sampai di mulut saja. Kemudian, zat tersebut dikeluarkan kembali setelah selesai berkumur sehingga air yang tadi masuk tidak mencapai bagian tenggorokan.

Ketentuan tidak boleh tertelannya air saat berpuasa di siang hari dapat dipantau melalui hadits berikut.

"Diriwayatkan dari Laqith bin Saburah ia berkata, Aku bertanya, 'Wahai Rasulullah SAW, terangkanlah kepadaku perihal wudu. Beliau bersabda, 'Ratakanlah air wudu dan sela-selalah jari-jarimu , serta keras keraskanlah menghirup air di hidung [istinsyaq] kecuali apabila kamu sedang berpuasa," (HR. Tirmidzi)

Aturannya mirip dengan mencicipi makanan atau minuman saat masak hidangan berbuka. Mengutip Nu Online, seandainya air dan pasta tak masuk tenggorokan, maka puasanya tidak batal. Berbeda dengan masuknya air sedikit saja yang bisa membatalkan puasa.

Hukum Sikat Gigi Saat Puasa

Sikat gigi bisa menjaga kebersihan sekaligus kesehatan gigi dan mulut. Berikut ini sejumlah hukum sikat gigi saat puasa di siang hari.

1. Diperbolehkan atau mubah

Hukum sikat gigi, berkumur, atau bersiwak, diperbolehkan layaknya mencicipi suatu hidangan tertentu. Adapun kriteria merasakan rasa tersebut diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Abbas, ia berkata:

“Tidak mengapa seseorang mencicipi kuah makanan atau suatu makanan, selama tidak sampai tertelan ke tenggorokan, saat ia berpuasa,” (HR. Ibnu Abi Syaibah dan Baihaqi)

Dengan begitu, orang yang sedang menjalankan ibadah puasa dapat melakukan tes rasa tanpa harus khawatir. Syarat utamanya Anda tidak boleh membiarkan cairan atau rasa tersebut memasuki bagian tenggorokan.

2. Makruh

Selain diperbolehkan, ada sejumlah hukum lain yang mendeskripsikan bahwa sikat gigi saat puasa di siang hari bersifat makruh dan mubah.

Misalnya Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hambali yang menyebutkan sikat gigi makruh ketika sudah lewat dzuhur ke sore hari, seperti dikutip dari Pembatal Puasa Ramadan dan Konsekuensinya (2019) tulisan Isnan Ansory.

Pendapat di atas didasarkan pada sabda Nabi Muhammad Saw, “Bau mulut orang yang puasa lebih harum di sisi Allah dari aroma kesturi,” (HR. Bukhari)

Dengan begitu, sikat gigi ini dilarang namun pelaksanaan kegiatannya tak menyebabkan konsekuensi bagi umat Islam. Aktivitas tersebut sebaiknya tidak dilakukan, dilarang meskipun tak menghasilkan ganjaran.

Pertanyaan Terkait Sikat Gigi Saat Puasa Lainnya

Berikut ini sejumlah pertanyaan yang sering diajukan terkait hukum sikat gigi saat puasa di siang hari.

1. Apakah saat puasa boleh sikat gigi pakai odol?

Ketentuan mengenai hal ini sekiranya terjawab pada hukum mubah atau diperbolehkannya sikat gigi di siang hari menggunakan odol. Bukan hanya odol, Anda bisa berkumur untuk membersihkan atau mencicipi hidangan untuk mengecek rasa hidangan.

2. Kapan batas waktu sikat gigi saat puasa?

Kapan waktu terbaik melakukan sikat gigi saat puasa adalah setelah sahur dan sebelum tidur. Namun, Anda juga bisa menerapkannya di pagi hari, sebelum shalat dzuhur ke sore hari (sudah termasuk makruh menurut Hambali dan Syafi'i).

3. Muntah saat sikat gigi apakah membatalkan puasa

Hukum sikat gigi saat puasa di siang hari, misal muntah yang disengaja dapat membatalkan puasa. Sementara muntah saat sikat gigi termasuk kategori tidak sengaja, tak termasuk hal yang membatalkan ibadahnya.

Baca juga artikel terkait SIKAT GIGI SAAT PUASA atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Dhita Koesno