tirto.id - Apa hukum shalat khusuf atau shalat kusuf jika fenomena gerhana bulan dan matahari tidak terlihat di sebuah daerah? Pertanyaan ini jadi penting karena pada Ramadhan 2025 ini, akan terjadi 2 gerhana sekaligus, yaitu gerhana bulan total dan gerhana matahari penumbra.
Gerhana bulan total pada Ramadhan 2025 akan terjadi pada Kamis (13/3) malam atau Jumat (14/3) dini hari Pacific Daylight Time (PDT). Jika dikonversi ke waktu Indonesia, gerhana ini akan berlangsung pada Jumat, 14 Maret 2025 siang menjelang sore hari, dengan waktu puncak pada pukul 13.54 WIB.
Sementara itu, gerhana matahari penumbra (parsial) pada Ramadhan 2025 berlangsung Sabtu, 29 Maret 2025. Kedua gerhana tersebut, baik gerhana bulan maupun matahari, tidak dapat diamati di sebagian besar wilayah Indonesia.
Dalam islam, ketika terjadi gerhana bulan maupun matahari umat muslim dianjurkan melaksanakan shalat gerhana. Terdapat 2 jenis shalat gerhana, yakni shalat Khusuf (gerhana bulan) dan shalat kusuf (gerhana matahari). Hukum shalat gerhana adalah sunnah dan seseorang yang mengerjakannya akan memperoleh pahala.
Mengingat pada Ramadhan 2025 kali ini, gerhana bulan dan matahari tersebut tidak terjadi di Indonesia, lantas apakah umat muslim tetap perlu melaksanakan shalat khusuf dan kusuf?
Tata Cara Shalat Gerhana Bulan & Matahari
Ketika terjadi gerhana bulan atau matahari, seorang muslim dianjurkan untuk melaksanakan shalat gerhana. Shalat ini dapat dikerjakan secara sendiri atau berjamaah.
Diriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Sesungguhnya gerhana matahari dan bulan tidak terjadi sebab mati atau hidupnya seseorang, tetapi itu merupakan salah satu tanda kebesaran Allah ta’ala. Karenanya bila kalian melihat gerhana matahari dan gerhana bulan, bangkit dan shalatlah kalian." (H.R Bukhari Muslim).
Jika seorang muslim ingin melaksanakan shalat gerhana bulan atau matahari, berikut tata caranya.
- Niat melakukan shalat gerhana matahari (kusufus syams) atau gerhana bulan (khusuful qamar). Untuk shalat gerhana matahari, bacaan latinnya, "Ushallî sunnatal likhusûfissyamsi rak‘ataini lillâhi ta‘âla". Untuk shalat gerhana bulan, bacaannya, "
- Bacaan latinnya "Ushallî sunnatal likhusûfil qamar rak‘ataini lillâhi ta‘âlâ."
- Mengucapkan takbir (الله أكبر/Allahu Akbar).
- Shalat gerhana dilakukan sebanyak 2 rakaat.
- Setiap rakaat terdiri dari 2 kali ruku’ dan 2 kali sujud.
- Setelah ruku’ pertama dari setiap rakaat membaca Al Fatihah dan surat kembali.
- Pada rakaat pertama, bacaan surat pertama lebih panjang daripada surat kedua. Demikian pula pada rakaat kedua, bacaan surat pertama lebih panjang daripada surat kedua.
- Setelah shalat, disunahkan untuk berkhutbah.
Apa Gerhana Bulan & Matahari Ramadhan Terlihat di Indonesia?
Gerhana bulan total akan terjadi pada malam tanggal 14 Maret 2025 PDT. Sementara itu, gerhana matahari parsial akan terjadi pada 29 Maret 2025. Kedua fenomena astronomi tersebut tidak dapat dilihat dari Indonesia.
Indonesia tidak termasuk dalam wilayah yang dapat menyaksikan gerhana matahari parsial. Pasalnya, cakupan wilayah negara ini berada di luar jalur bayangan bulan, baik umbra (bayangan inti) maupun penumbra (bayangan samar).
Terkait gerhana bulan total, di wilayah Indonesia, fenomena ini akan terjadi pada siang hari tepatnya pukul 10.57 hingga 17.00 WIB. Puncaknya akan berlangsung pada pukul 13.58 WIB.
Karena terjadi pada siang hari, masyarakat Indonesia tidak dapat menyaksikan gerhana bulan total. Namun, masyarakat Indonesia Wilayah timur dapat menyaksikan gerhana Bulan penumbra mulai pukul 17.50 WIT hingga 19.00 WIT.
Hukum Shalat Khusuf & Kusuf Jika Tidak Melihat Gerhana
Mayoritas ulama mengatakan bahwa hukum menjalankan shalat khusuf dan kusuf adalah sunnah muakkadah. Sebagian besar berpendapat bahwa shalat gerhana hanya dianjurkan bagi mereka yang menyaksikan langsung. Ini didasarkan pada riwayat anjuran melakukan shalat gerhana, terdapat redaksi رَأَيْتُم yang artinya melihat dengan kasat mata.
Sementara itu, ada juga yang pendapat bahwa shalat tetap boleh dilakukan apabila gerhana benar-benar terjadi. Konteksnya, gerhana terjadi tapi tidak tampak karena awan tebaal atau hujan tebal. Dalam hal ini, pendapat tersebut merujuk pada kata dalam riwayat anjuran shalat gerhana, yang dapat diartikan mengalami gerhana.
Dalam Al-Majmu’ Syarah Al Muhadzdzab, Imam Nawawi menuliskan, "Menurut kesepakatan para ulama (ijma’) hukum shalat gerhana bulan dan matahari adalah sunnah muakkadah. Akan tetapi menurut Imam Malik dan Abu Hanifah shalat gerhana bulan dilakukan sendiri-sendiri dua rakaat seperti shalat sunah lainnya”.
Redaksi NU Online dalam "Gerhana Bulan Penumbra Tak Disunnahkan Shalat, Ini Penjelasannya" menyebutkan, jika terjadi gerhana bulan penumbra, tidak disunnahkan melakukan shalat khusuful qamar. Penjelasannya, "Secara fikih, Shalat Gerhana Bulan hanya digelar apabila gerhana tersebut merupakan gerhana yang kasat mata sehingga terlihat dengan jelas menggelapnya bagian Bulan."
Dalam Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah Nomor 1/WM/MTT/I/2010 tentang Gerhana disebutkan bahwa shalat gerhana hanya dilakukan oleh orang di kawasan yang sedang mengalami gerhana.
Sebaliknya, shalat ini tidak dilakukan oleh orang yang berada di kawasan lain yang tidak mengalami gerhana atau yang wilayahnya tidak berada dalam bayangan umbra/antumbra/penumbra.
Penulis: Mar'atus Sholikhah
Editor: Fitra Firdaus