tirto.id - Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa sepanjang bulan Ramadan, sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Di sisi lain, seseorang juga dituntut mencari nafkah demi memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Bagaimana dengan pekerja berat seperti kuli bangunan atau buruh kasar dalam berpuasa? Apakah mereka mendapatkan keringanan?
Tanpa mesti menjalankan puasa, para pekerja berat membutuhkan tenaga ekstra untuk melakukan tugasnya. Sedangkan ketika berpuasa, ia mesti menahan lapar dan haus, ketika ada kemungkinan ia bekerja di bawah teriknya matahari. Ada kemungkinan ia mengalami dehidrasi atau hal-hal buruk lain ketika tetap berpuasa.
Dalam "Hukum Kewajiban Puasa untuk Para Pekerja Berat" oleh Alhafiz Kurniawan, dikutip pendapat Syekh Said Muhammad Ba’asyin dalam Busyrol Karim menyatakan bahwa ketika memasuki Ramadan, pekerja berat seperti buruh tani, wajib berniat puasa pada malam hari menjelang puasa.
Jika kemudian pada siang hari ia kesulitan dalam menjalankan puasa, ia boleh berbuka. Tetapi, jika ia merasa kuat, maka ia boleh tidak membatalkannya.
Selain itu, jika memang keadaan darurat, yang bisa mengancam kesehatan atau bahkan jiwa seseorang, maka membatalkan puasa menjadi pilihan utama. Jika ada hal-hal yang membuat seseorang bisa membatalkan puasa, tetapi ia bertahan menjalankan puasa, maka puasa tersebut tetap sah. Sebaliknya, jika ternyata yang dihadapinya hanyalah masalah ringan, maka sang pekerja tidak diperkenankan membatalkan puasa.
Dalam hal ini, rujukannya adalah firman Allah dalam Surah Al-Baqarah:185, " ... Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu ...".
Editor: Fitra Firdaus