tirto.id - Haji ke baitullah merupakan rukun Islam kelima sekaligus yang terakhir. Hukum melaksanakan haji bagi kaum muslim yang mampu secara materi dan fisik adalah fardu ain.
Allah Swt. menegaskan hukum melaksanakan haji dalam surah Ali Imran ayat 97. Pelaksanaan haji juga diatur sedemikian rupa dalam Al-Qur'an, termasuk terkait ketertiban dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan.
Salah satu yang kerap ditanyakan adalah perihal hukum memotong kuku saat haji. Sebab, dalam keseharian di luar waktu haji, seseorang disunahkan memotong kuku.
Lantas, memotong kuku saat melaksanakan ibadah haji hukumnya apa? Adakah denda memotong kuku saat haji?
Bagaimana Hukum Memotong Kuku Saat Melaksanakan Ibadah Haji?
Memasuki keadaan ihram, jemaah haji dilarang melakukan beberapa hal. Syekh Abu Syuja dalam kitab Taqrib menjelaskan, salah satu larangan dalam ibadah haji adalah memotong kuku. Hal tersebut ditegaskan Rasulullah saw. dalam sebuah hadis. Berikut redaksinya.
“Barangsiapa menyatakan nazar untuk berihram maka ia dilarang mencukur rambut, mencabut rambut, memotong kuku dan berhubungan suami istri, barang siapa melakukannya maka tidak lain hanya membayar kafarat [denda] sejumlah seekor atau beberapa lembar uang perak,” (HR. Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan hadis di atas, dapat disimpulkan bahwa memotong kuku saat melaksanakan ibadah haji hukumnya haram. Selain itu, terdapat denda yang dikenakan bagi seseorang yang melanggarnya.
Kafarat atau denda memotong kuku saat haji adalah dengan menyembelih seekor kambing, berpuasa, atau bersedekah. Allah menegaskan kewajiban membayar fidyah tersebut dalam Surah Al-Baqarah ayat 196 sebagai berikut:
"Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Akan tetapi, jika kamu terkepung [oleh musuh], [sembelihlah] hadyu yang mudah didapat dan jangan mencukur [rambut] kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala [lalu dia bercukur], dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji [tamatu’], dia [wajib menyembelih] hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia [wajib] berpuasa tiga hari dalam [masa] haji dan tujuh [hari] setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Keras hukuman-Nya," (QS. Al-Baqarah [2]: 196).
Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu'in lebih lanjut menjelaskan tentang denda memotong kuku saat haji. Terdapat tiga jenis denda atau sanksi yang dipilih karena memotong kuku sewaktu ihram. Berikut redaksi penjelasan lengkapnya.
"Denda/sanksi atas pelanggaran tindakan yang dilarang karena ihram selain pelanggaran jimak adalah: (1) menyembelih domba atau kambing yang cukup umur; (2) sedekah 3 sha kepada 6 orang miskin termasuk fakir di Tanah Haram di mana setiap orangnya mendapat setengah sha; atau (3) puasa 3 hari. Orang yang melanggar larangan boleh memilih di antara 3 jenis denda/sanksi tersebut,” (Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in, [Bandung, Syirkatul Maarif: tanpa catatan tahun], halaman 63).
Akan tetapi, beberapa ulama memberikan kelonggaran dengan beberapa ketentuan. Ia dibebaskan dari kewajiban fidyah jika memotong kuku atas sebab terbelah atau pecah sehingga menimbulkan rasa sakit yang mengganggu ibadah haji.
Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitab Tausyih ala Ibni Qasim menjelaskan perihal rukhsah dalam haji karena suatu sebab tertentu. Simak redaksinya di bawah ini.
“[Kelima memotong kuku. Maksudnya, menghilangkan kuku tangan dan kuku kaki dengan cara memotong atau cara lainnya. Tetapi , jika sebagian kuku jamaah haji yang sedang ihram tersebut terbelah dan ia menjadi sakit [terganggu] karenanya, maka ia boleh memotongnya] dan tidak perlu membayar fidyah. Demikian halnya dengan kemunculan rambut atau bulu di mata, dan ia menjadi terganggu karenanya, maka ia boleh mengguntingnya,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Tausyih ala Ibni Qasim, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1417 H], cetakan pertama, halaman 125).
Rukun Ibadah Haji
Selain menghindari hal-hal haram, termasuk memotong kuku, orang yang berhaji mesti mematuhi rukun haji. Lantas, apa saja rukun haji?
Sama seperti ibadah wajib lain seperti salat dan puasa, ibadah haji memiliki rukun-rukun pelaksanaan. Rukun haji merupakan ketentuan yang harus dipenuhi jemaah sehingga ibadahnya tersebut menjadi sah.
Lantas, apa saja rukun haji? Rukun ibadah haji ada enam meliputi ihram, wukuf di Arafah, tawaf ifadah, sai, tahalul, serta tertib dan urut.
Rangkaian Ibadah Haji
Berbeda dengan umrah, beberapa rangkaian pelaksanaan ibadah haji ditentukan waktunya. Berikut rangkaian ibadah haji dan penjelasan singkatnya:
1. Ihram
Jemaah haji melakukan ihram dengan diawali mandi, berniat, hingga menggunakan pakaian ihram maksimal 9 Zulhijah.2. Bermalam di Mina
Pada pagi hari 8 Zulhijah, jemaah haji menuju Mina untuk bermalam (mabit).3. Wukuf di Padang Arafah
Pada pagi hari 9 Zulhijah, jemaah haji dari Mina menuju Arafah untuk melakukan wukuf.4. Bermalam di Muzdalifah
Setelah melakukan wukuf di Arafah, jemaah haji pergi menuju Muzdalifah untuk bermalam.5. Melempar jumrah aqabah
Pada pagi hari 10 Zulhijah, jemaah haji menuju Mina untuk melempar jumrah aqabah atau kubra.6. Tahalul pertama
Setelah melempar jumrah aqabah, jemaah dapat mencukur rambut hingga pendek atau gundul.7. Menyembelih kambing
Jemaah haji menyembelih kambing pada 10, 11, 12, atau 13 Zulhijah.8. Tawaf ifadah
Jemaah haji menuju Makkah untuk melakukan tawaf ifadah dan sai.9. Mabit di Mina
Setelah tawaf ifadah, jemaah haji kembali ke Mina untuk bermalam selama dua atau tiga hari.10. Tawaf wada
Tawaf wada atau perpisahan dapat dilakukan setelah jemaah haji hendak meninggalkan Makkah.Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Fadli Nasrudin