tirto.id - Hotman Paris Hutapea dipolisikan oleh organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia ke Polda Metro Jaya. Advokat kondang tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan dan perendahan marwah profesi wartawan di ruang publik. Laporan polisi ini teregister dengan nomor STLLP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juli 2026 pukul 22.32 WIB.
Ketua Umum MIO Indonesia, Ays Prayogie, menyatakan langkah hukum ini bukan dilandasi sentimen pribadi atau upaya membungkam kebebasan berpendapat. Dia menekankan Tindakan yang dilakukan organisasinya untuk membela kehormatan kerja jurnalistik yang dilindungi konstitusi dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Kami menilai pernyataan Hotman Paris dalam ruang publik yang ditujukan kepada wartawan telah menunjukkan sikap yang merendahkan dan menghina profesi," ujar Prayogie di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (21/7/2026).
Duduk Perkara Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi
Pelaporan ini dipicu oleh ucapan Hotman Paris saat konferensi pers yang menyebutkan bahwa jika wartawan tidak mengerti pasal, maka lebih baik berhenti menjadi wartawan.
Prayogie menilai pernyataan yang mempertanyakan kapasitas intelektual jurnalis tersebut telah melampaui batas kritik yang sah dan berpotensi membangun stigma buruk di masyarakat.
Menurut Prayogie, jika terdapat kekeliruan dalam pemberitaan atau ketidaksepakatan atas pertanyaan jurnalis, narasumber seharusnya memberikan klarifikasi atau menempuh mekanisme undang-undang melalui hak jawab, hak koreksi, hingga pengaduan ke Dewan Pers, bukan melakukan penghinaan secara terbuka.
Ia mengingatkan bahwa tugas utama wartawan adalah menguji informasi dan melakukan verifikasi, bukan sekadar membenarkan pernyataan narasumber.
Daftar Pasal KUHP Baru & UU Pers yang Jerat Hotman
Dalam laporan tersebut, MIO Indonesia menggunakan dasar hukum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan UU Pers. Hotman dilaporkan atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait penghalang-halangan kemerdekaan pers.
Menyikapi polemik ini, MIO Indonesia menyatakan sikap resmi untuk mengecam keras segala bentuk intimidasi dan pelecehan terhadap jurnalis, sekaligus mendesak aparat penegak hukum memproses laporan ini secara profesional, transparan, dan objektif.
Kendati menempuh jalur pidana, organisasi ini tetap membuka ruang dialog bermartabat dengan asas penghormatan terhadap kemerdekaan pers.
"Kami tidak sedang mencari musuh, panggung, atau sensasi. Kami menyampaikan pesan bahwa profesi wartawan tidak boleh dihina secara sembarangan di ruang publik," tutur Prayogie.
MIO Indonesia akan mengawal proses hukum ini dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































