tirto.id - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap profesi jurnalis.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) nomor STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Senin, 20 Juli 2026 pukul 20.37 WIB.
Laporan polisi tersebut dibuat oleh pengurus PWI Pusat, Anrico Pasaribu, S.T., selaku pelapor, setelah melakukan koordinasi dan diskusi intensif dengan penyidik kepolisian.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menyatakan laporan ini diharapkan segera ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, khususnya subdirektorat Cyber Crime.
"Kita sepakati dibuatkan laporan ini dengan nomor laporan 5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dilaporkan di sini atas nama Hotman Paris Hutapea, dan kita berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya. Ini mungkin akan ditangani oleh Cyber Crime," ujar Edison di depan Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
Duduk Perkara Ucapan "Tak Punya Otak" Hotman Paris
Berdasarkan dokumen laporan polisi, Hotman Paris dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pelaporan ini berawal pada Jumat (17/7/2026), saat pengurus PWI Pusat mendapati video berisi pernyataan Hotman Paris kepada sejumlah wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung RI.
Dalam video tersebut, terlapor diduga melontarkan pernyataan yang merendahkan profesi wartawan, antara lain kalimat: "Kalau lu ga ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan" dan "Kamu punya otak gak.”
Menurut Edison, pernyataan yang terekam dan beredar luas di media sosial tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalistik sehingga perlu diuji melalui proses hukum yang transparan dan terbuka.
Maaf Diterima, PWI Tegaskan Kasus Pidana Tetap Jalan
Terkait video permohonan maaf yang telah diunggah Hotman Paris melalui akun Instagram pribadinya, Edison menegaskan secara manusiawi PWI menerima permintaan maaf tersebut.
Namun, proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian harus tetap berjalan karena permintaan maaf tidak otomatis menghapus unsur tindak pidana.
"Permohonan maaf itu secara manusiawi kita terima. Kita selalu saling memaafkan. Tetapi tindak pidana yang dilakukan itu tidak hilang dengan permohonan maaf. Mungkin itu bisa meringankan, nanti tinggal bagaimana hakim menilai," ungkap Edison.
PWI Buka Pintu Mediasi Jika Hotman Paris Beriktikad
Meski jalur hukum telah ditempuh, PWI Pusat tidak menutup pintu komunikasi ataupun peluang damai apabila terlapor menunjukkan niat baik yang tulus untuk bermediasi secara langsung dengan organisasi pers.
Hingga laporan resmi dibuat, Hotman diketahui belum menghubungi organisasi wartawan maupun jurnalis yang berada di lokasi kejadian secara pribadi.
"Pada dasarnya kita bukan mau memenjarakan atau menghukum orang. Kalau memang ada kesepakatan antara wartawan dengan dia, why not? Kalau ada niat baik yang tulus, kita welcome. Ini juga jadi satu pelajaran buat kita semua agar lebih menjaga lisan," pungkas Edison.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































