tirto.id - Beredar di media sosial, sebuah narasi yang menyebut bahwa Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, memecat Nicke Widyawati sebagai Direktur Utama Pertamina karena kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp1,7 triliun.
Narasi tersebut diunggah oleh akun Instagram bernama @rakan_aceh pada Sabtu (9/11/2024) lewat unggahan foto yang menampilkan sosok Erick Thohir bersama dengan Nicke Widyawati. Terdapat keterangan teks dalam foto tersebut bertuliskan:
“Erick Thohir Copot Dirut Pertamina Nicke Widyawati. Rugikan negara Rp1,7 triliun, Kejagung bakal bongkar kasus dugaan korupsi di PT Pertamina,” tulis keterangan dalam foto unggahan.
Unggahan tersebut juga melampirkan keterangan takarir yang berisi cuplikan artikel berita yang mengabarkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terhadap Pertamina untuk mengungkap kasus dugaan korupsi senilai USD 113,839,186.60 atau setara Rp1,7 triliun.
“Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (1/11/2024) pekan lalu dikabarkan melakukan penggeledahan di PT PERTAMINA (persero) untuk mengungkap kasus dugaan korupsi senilai USD 113,839,186.60 atau Rp 1,7 triliun (kurs 15.000). Penyidik Kejagung diduga mencari informasi PT Kilang Pertamina Indonesia dan potensi investasi sebesar USD 15 miliar,” bunyi dari unggahan itu.
Sepanjang Sabtu (9/11/2024) hingga Kamis (14/11/2024) atau selama lima hari tersebar di media sosial, unggahan ini telah memperoleh 8.068 tanda suka dan 676 komentar.
Lantas, benarkah klaim yang menyebut bahwa Erick Thohir, memecat Nicke Widyawati sebagai Direktur Utama Pertamina karena kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp1,7 triliun?
Penelusuran Fakta
Pertama-tama, Tim Riset Tirto menelusuri sumber berita yang disertakan dalam keterangan takarir unggahan.
Berbekal petunjuk nama media yang dicantumkan dalam takarir unggahan, kami menemukan cuplikan artikel berita itu berasal dari media Monitor Indonesia berjudul “Rugikan Negara Rp 1,7 Triliun, Kejagung Bakal Bongkar Kasus Dugaan Korupsi di PT PERTAMINA” yang diunggah pada Selasa (5/11/2024).
Tirto lalu membaca secara utuh konteks artikel berita tersebut, hasilnya kami tidak menemukan adanya informasi yang membenarkan klaim bahwa Erick Thohir, memecat Nicke Widyawati sebagai Direktur Utama Pertamina karena kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp1,7 triliun.
Artikel tersebut memberitakan dugaan adanya penyelidikan yang dilakukan oleh Kejagung di PT PERTAMINA (Persero) untuk mengungkap kasus dugaan korupsi senilai USD 113,839,186.60 atau Rp 1,7 triliun. Penyidik Kejagung diduga mencari informasi PT Kilang Pertamina Indonesia dan potensi investasi sebesar 15 miliar dollar AS.
Meski begitu, artikel yang sama juga memuat pernyataan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, yang membantah adanya penggeledahan tersebut. "Kami belum dapat info. Kami harus memastikan informasi ini terlebih dahulu," ujar Harli seperti yang dilansir dari artikel berita tersebut.
Senada, artikel tersebut juga memuat pernyataan Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, yang membantah adanya penggeledahan di Gedung Pertamina. "Kejagung hanya meminta data dan dokumen," jelas Fadjar.
Jadi, tidak ada satupun informasi atau pernyataan dari pihak terkait dalam artikel tersebut yang membenarkan klaim bahwa Erick Thohir, memecat Nicke Widyawati sebagai Direktur Utama Pertamina karena kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp1,7 triliun.
Selanjutnya, Tirto juga melakukan penelusuran dengan memasukan kata kunci terkait dari sejumlah klaim dalam unggahan seperti: “Erick Thohir Pecat Nicke Widyawati Karena Dugaan Korupsi”, “Kejagung Geledah Pertamina” dan “Kasus Dugaan Korupsi Pertamina Rp1,7 Triliun Nicke Widyawati” ke mesin pencarian Google. Hasilnya, tidak ada satupun keterangan resmi dan pemberitaan dari media kredibel yang membenarkan hal tersebut.
Mengutip situs resmi Pertamina, Kementerian BUMN melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Senin (4/11/2024) memang melakukan perubahan pimpinan Pertamina yang mencakup peresmian jajaran komisaris dan direksi Pertamina baru.
Keputusan tersebut tertuang dalam SK-258/MBU/11/2024 & SK-259/MBU/11/2024 tentang Pemberhentian & Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina. Dalam SK tersebut tertera, perombakan juga terjadi di jabatan Direktur Utama yang sebelumnya dijabat Nicke Widyawati saat ini dijabat oleh Simon Aloysius Mantiri.
Mengutip laporan CNN Indonesia, Menteri BUMN Erick Thohir menyebut pergantian Nicke Widyawati sebagai Direktur Utama Pertamina dilakukan demi melakukan penyegaran di tubuh perusahaan. Lebih lanjut, Erick sendiri memuji kinerja Nicke selama memimpin perusahaan tersebut yang.
“Bu Nicke saya rasa sudah kerja secara maksimal. Beliau (Nicke Widyawati) sampai 6 tahun saya rasa (menjadi dirut Pertamina). Jarang loh dirut Pertamina selama itu. Jadi, saya mengapresiasi kinerjanya," jelas Erick dikutip dari CNN Indonesia, Senin (4/11/2024)
Tidak ada satupun pernyataan Erick yang menyebut bahwa dirinya memecat Nicke Widyawati sebagai Direktur Utama Pertamina karena kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp1,7 triliun.
Lebih lanjut, terkait tuduhan korupsi di PT Pertamina, belum ada putusan hukum yang telah mengonfirmasi adanya korupsi sebesar Rp1,7 triliun di PT Pertamina hingga artikel ini ditulis pada 14 November 2024.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan bukti yang membenarkan klaim bahwa Menteri BUMN Erick Thohir memecat Nicke Widyawati sebagai Direktur Utama Pertamina karena kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp1,7 triliun.
Terkait pemeriksaan Kejagung, Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, membantah adanya penggeledahan di Gedung Pertamina. Lebih lanjut, Erick Thohir menyebut pergantian Nicke Widyawati sebagai Direktur Utama Pertamina dilakukan demi melakukan penyegaran di tubuh perusahaan.
Jadi, informasi yang menyebut bahwa Menteri BUMN Erick Thohir memecat Nicke Widyawati sebagai Direktur Utama Pertamina karena kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp1,7 triliun bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Editor: Farida Susanty