tirto.id - Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menggelar sidang putusan kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan, Selasa (15/2/2022).
Herry hadir di PN Bandung sekitar pukul 09.15 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bandung. Dirinya turun dari mobil tahanan dengan kawalan dari petugas kejaksaan.
"Tolong kasih jalan, kasih jalan, nanti kita kasih foto," kata petugas kejaksaan yang mengawal Herry masuk ke ruang sidang PN Bandung.
Herry menggunakan rompi tahanan berwarna merah dan memakai kopiah berwarna hitam dengan tangan yang diborgol. Saat digiring ke ruang sidang, Herry enggan berkomentar kepada awak media.
Sidang putusan Herry Wirawan itu digelar secara terbuka namun secara terbatas. Orang-orang yang bisa masuk ke ruang sidang hanya orang yang membawa surat hasil tes antigen.
Petugas gabungan dari kejaksaan, pengadilan dan kepolisian menjaga ketat pintu masuk ruang sidang.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati. Jaksa menilai aksi Herry yang memerkosa 13 santri di bawah umur itu merupakan kejahatan sangat serius.
Selain hukuman mati, Herry juga dituntut untuk dihukum kebiri kimia dan membayar sejumlah denda serta penyitaan aset untuk dilelang. Jaksa juga menuntut agar identitas Herry disebarkan kepada khalayak.
Editor: Gilang Ramadhan