Menuju konten utama

Amnesty Internasional: Hukuman Mati kepada Herry Tak Manusiawi

Menurut Usman Hamid, hukuman mati atau kebiri kepada siapa pun merupakan bentuk penghukuman yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia.

Amnesty Internasional: Hukuman Mati kepada Herry Tak Manusiawi
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati, Herry Wirawan digiring ke mobil tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat.

tirto.id - Ketua Umum Amnesty Internasional, Usman Hamid menilai hukuman mati dan kebiri kepada pelaku pemerkosaan 13 santriwati di Madani Boarding School, Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, tidak manusiawi.

"Menjatuhkan hukuman kepadanya atau kepada siapa pun dengan bentuk hukuman mati atau kebiri jelas merupakan bentuk penghukuman yang tidak manusiawi, kejam, dan merendahkan martabat manusia," kata Usman melalui keterangan tertulisnya, Jumat (14/1/2022).

Usman menyatakan perbuatan Herry memang sama sekali tidak bisa ditoleransi, karena benar-benar menginjak-injak perikemanusiaan.

Namun, menurutnya bentuk hukuman mati dan kebiri merupakan tidak berperikemanusiaan yang adil dan beradab.

Kasus Herry dan banyak kasus lainnya, kata Usman juga semakin menunjukkan betapa meluasnya kejahatan seksual di Indonesia.

Oleh karena itu, publik perlu mendorong perubahan besar-besaran, salah satunya dengan pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU-TPKS) untuk membantu mengatasi masalah kekerasan seksual secara menyeluruh.

Pengesahan RUU TPKS juga dapat membantu pemenuhan hak korban untuk mendapat kan hak-haknya seperti hak atas penanganan, hak atas perlindungan, dan hak atas pemilihan yang sangat penting untuk memberikan keadilan pada korban.

"Menghukum satu orang saja tidak akan mengubah situasi kedaruratan kekerasan seksual. Wujudkan perlindungan masyarakat dari kekerasan seksual, dengan menghukum pelaku secara adil dan dengan mengesahkan RUU TPKS segera," pungkasnya.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan (36) dengan hukuman mati. Herry merupakan pemilik dan pengasuh Madani Boarding School.

“Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku,” ujar Kepala Kajati Jawa Barat, Asep N. Mulyana di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).

Jaksa juga menambahkan sanksi untuk Herry berupa membayar denda Rp500 juta dan membayar biaya restitusi kepada para korban Rp331 juta. Serta sanksi non-material berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan, dan hukuman kebiri kimia.

“Perbuatan terdakwa bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik. Tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan,” ujar Asep.

Atas perbuatannya, Herry dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca juga artikel terkait HUKUMAN MATI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri