Menuju konten utama

Helena Lim Tidak Ajukan Eksepsi, Sidang Pembuktian 2 September

Kuasa hukum Helena Lim, Arif Fadilah, menyatakan Helena siap mengikuti sidang pembuktian yang akan digelar pada 2 September 2024.

Helena Lim Tidak Ajukan Eksepsi, Sidang Pembuktian 2 September
Pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim saat menghadapi sidang perdana terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024). tirto.id/. Auliya Umayna

tirto.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, Helena Lim, tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Kejaksaan Agung.

Usai mendengar pembacaan dakwaan oleh jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/8/2024), hakim menanyakan kepada Helena, selaku terdakwa, akan mengajukan eksepsi atau tidak. Perempuan yang merupakan pemilik dari PT Quantum Skyline Exchange ini menyerahkan keputusan eksepsi atau tidak kepada kuasa hukumnya.

"Saya serahkan kepada kuasa hukum saya," kata Helena pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu, (21/8/2024).

Kuasa hukum Helena, Arif Fadilah, mengatakan, Helena tidak mengajukan eksepsi dan siap menghadapi sidang lanjutan dengan agenda pembuktian.

"Klien kami tidak mengajukan eksepsi dan kami siap untuk tahap selanjutnya, tahap pembuktian," kata Arif.

Ketua Majelis Hakim, Riyanto Adan Pontoh memutuskan sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum. Jaksa pun melaporkan bahwa mereka akan menghadirkan sekitar 180 saksi dalam proses pembuktian perkara. Sidang pun akan dilanjutkan dengan pembuktian pada 2 September 2024 mendatang.

"Sidang pembuktian tersebut akan dilakukan pada Senin, 2 September 2024 mendatang," ujar Hakim Riyanto.

Helena Lim didakwa menerima keuntungan dari dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah selama 2015-2022. Helena dinilai ikut merugikan negara hingga Rp300 triliun bersama sejumlah pihak, salah satunya suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. Ia pun dinilai mendapat keuntungan Rp420 miliar dari korupsi tersebut.

Atas perbuatannya, Helena didakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI TIMAH atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher