tirto.id - Novel Hasan yang sempat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penistaan agama, mengadukan Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke polisi atas sangkaan melanggar UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) terkait persoalan Fitsa Hats.
"Bukti pertama artikel dari media online dan kedua rekaman video Pak Ahok bicara di depan wartawan salah satu televisi swasta usai sidang," kata pengacara Novel, Nurhayati di Jakarta, Kamis (5/1/2017).
Sekretaris Jenderal DPP Front Pembela Islam itu melaporkan Ahok berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/55/I/2017/PMJ/ Dit.Reskrimsus tertanggal 5 Januari 2017.
Seperti yang dilansir Antara, Ahok dilaporkan dugaan melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19/2016 tentang perubahan UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
Nurhayati mengungkapkan, Ahok mengatakan bahwa Novel merasa malu bekerja pada perusahaan Amerika sehingga menuduh Novel sengaja mengubah ejaan restoran siap saji "Pizza Hut" menjadi Fitsa Hats.
"Padahal Novel tidak pernah merasa malu dan menutupi pengalaman kerjanya pada perusahaan asing," ujar Nurhayati.
Sementara itu, Novel berharap penyidik Polda Metro Jaya segera memproses laporan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE yang dituduhkan kepada Purnama itu.
Akibat pemberitaan Fitsa Hats itu, Novel menyebutkan dia menjadi sasaran perundungan para pengguna media sosial. "Dirundung jadi viral banyak macam-macam meme salah satunya, ini penghinaan terhadap ulama kita dapat laporan dari media sosial," tutur Novel.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari