tirto.id - Keputusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menunjuk kembali Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen), dinilai memperburuk citra partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu.
Dosen Ilmu Politik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansah, menilai keputusan PDIP tersebut menodai semangat pemberantasan korupsi. Sebab amnesti yang diterima Hasto tidak menghilangkan perbuatan korupsi yang pernah dilakukannya.
"PDIP tidak pro pada pemberantasan korupsi, penunjukan Hasto kembali jadi sekjen malah menodai citra PDIP, karena pemberian amnesti itu membenarkan kalau Hasto korupsi," kata Trubus dalam keterangannya, Kamis (14/8/2025).
Trubus mengungkapkan bahwa strategi PDIP untuk mempertahankan Hasto sebagai Sekjen lebih banyak kerugian ketimbang manfaatnya. Salah satunya, kata Trubus bisa berdampak signifikan bagi suara PDIP ke depannya.
"Ini Hasto banyak 'minusnya', tidak ada 'plusnya'. Karena amnesti itu membenarkan bahwa dia koruptor, karena pemberian amnesti konteksnya hanya tidak menjalani hukuman," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri, menunjuk dan melantik Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal PDIP masa bakti 2025-2030, Kamis (14/8/2025). Pelantikan Hasto dan sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP digelar di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro 58, Menteng, Jakarta Pusat.
"Untuk posisi Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Ibu Megawati menunjuk kembali Mas Hasto Kristiyanto untuk periode 2025-2030,” Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Komunikasi PDIP, Adian Napitupulu dalam keterangan resmi, Kamis.
Hasto sempat divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Tak berlangsung lama, Hasto kemudian bebas setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa status Hasto Kristiyanto, sebagai pelaku tindak pidana korupsi tetap berlaku, meskipun telah menerima amnesti.
“Secara proses penegakan hukum, sudah ada putusan. Artinya, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan kejahatan. Status itu melekat,” kata Setyo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (4/8/2025).
Baca juga artikel terkait
PDIPtirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto