tirto.id - Pilkada Kabupaten Tasikmalaya telah diselenggarakan sebagai salah satu dari 270 pemilihan kepala daerah di pemilihan serentak 2020. Kabupaten Tasikmalaya pun menjadi satu dari 8 daerah lokasi pilkada 2020 di Provinsi Jawa Barat.
Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 digelar dengan jumlah warga tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT sebanyak 1.332.978 orang. Empat pasangan calon bertarung dalam pemilihan bupati (Pilbup) ini.
Pasangan calon nomor urut 1 adalah Azies Rismaya Mahpud-Haris Sanjaya. Mereka maju ke Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 berbekal dukungan Partai Gerindra dan Demokrat. Azies Rismaya mempunyai latar belakang sebagai pengusaha, sementara Haris pernah menjadi anggota DPRD Tasikmalaya 3 priode sejak 2004.
Sementara paslon nomor urut 2 Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020, Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin adalah kandidat jago dari PDIP dan PPP. Ade merupakan kandidat petahana. Ia menjabat posisi Bupati Tasikmalaya sejak 2018 sampai sekarang. Sebelumnya, Ade berada di posisi wakil bupati selama 2 periode sejak 2011.
Kemudian, paslon nomor urut 3, Cep Zamzam Dzulfikar Nur-Padil Karsoma merupakan kandidat perseorangan, atau independen. Cep Zamzam tercatat pernah menjadi staf Pemkab Tasikmalaya pada 2010-2020. Sedangkan Padil Karsoma merupakan mantan birokrat yang sempat menduduki posisi Sekda Purwakarta pada 2013-2018.
Terakhir, paslon nomor urut 4 Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020, Iwan Saputra-Iip Miptahul Paoz adalah kandidat yang diusung Golkar, PKB, PKS, dan PAN. Iwan mempunyai latar belakang birokrat, dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Tasikmalaya hingga 2019. Adapun Iip tercatat pernah menjadi komisioner KPU Kab. Tasikmalaya pada 2017-2018.
Meskipun KPU telah menjadwalkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Serentak 2020 berlangsung pada tanggal 9-26 Desember 2020, masyarakat bisa melihat gambaran perolehan dukungan masing-masing dari paslon dengan mengakses data Sirekap. Istilah terakhir sebutan untuk Sistem Informasi Rekapitulasi yang baru dikembangkan KPU.
Sirekap KPU menyajikan angka hasil penghitungan suara berbasis data formulir C.Hasil-KWK dari semua TPS Pilkada Serentak 2020. Lantas, siapa paslon yang unggul di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 berdasar data Sirekap KPU?
Sampai pukul 20.00 WIB, Kamis malam (10/12/2020), laman penampil data Sirekap KPU RI baru mengumpulkan data dari 1.289 TPS, atau 34,47 persen dari total 3.740 TPS di Kab. Tasikmalaya.
Berdasarkan data tersebut, hasil sementara real count Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 versi Sirekap KPU ialah sebagai berikut:
- Azies Rismaya Mahpud-Haris Sanjaya: 23,8 persen
- Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin: 32,9 persen
- Cep Zamzam Dzulfikar Nur-Padil Karsoma: 11,3 persen
- Iwan Saputra-Iip Miptahul Paoz: 32,0 persen.
Meskipun pasangan Ade-Cecep terlihat unggul serta dibayangi dengan ketat oleh Iwan-Iip, angka persentase perolehan suara di atas masih bersifat sementara.
Data Sirekap KPU masih akan terus bergerak hingga dokumen formulir C.Hasil-KWK dari seluruh TPS Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 terkumpul dan ditabulasikan.
Untuk melihat perkembangan data itu, klik link: Hasil Pilkada Tasikmalaya 2020 di Sirekap KPU.
Selain itu, penting pula untuk diketahui publik bahwa data yang ditampilkan oleh Sirekap KPU tidak menjadi dasar penentuan pemenang Pilkada 2020.
Paslon pemenang Pilkada 2020 tetap ditentukan berdasarkan hasil rekapitulasi suara manual yang dilakukan berjenjang dari TPS hingga KPU kabupaten/kota.
Karena itu, di laman yang memuat data Sirekap, KPU menulis keterangan: "Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya di Rapat Pleno terbuka."
Meskipun demikian, data Sirekap tetap bermanfaat untuk mengetahui peta persaingan kandidat yang berkontestasi di Pilkada 2020.
KPU RI mengembangkan Sirekap dalam setahun terakhir untuk membangun sistem rekapitulasi elektronik (e-Rekap) yang diklaim lebih efisien dari rekapitulasi manual. Namun, dalam Pilkada Serentak 2020, KPU menetapkan Sirekap hanya memiliki 2 fungsi.
Fungsi pertama adalah Sirekap menjadi alat bantu dalam proses rekapitulasi suara manual yang dilakukan berjenjang. Adapun fungsi yang kedua, Sirekap menjadi sarana publikasi data hasil penghitungan suara di seluruh TPS dan setiap jenjang rekapitulasi, yang bisa diakses oleh publik.
Beda dari Situng yang mengandalkan tenaga manusia untuk pengisian data, Sirekap menampung foto formulir C.Hasil-KWK dari seluruh TPS untuk diolah datanya menggunakan teknologi Optical Character Recognition (OCR) dan Optical Mark Recognition (OMR). Dengan OCR dan OMR, objek tulisan dan tanda di gambar bisa diubah menjadi angka.
Editor: Agung DH